UU IKN Digugat Ke MK, DPR Siap Beri Penjelasan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:00 WIB
SinPo.tv - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi adanya rencana gugatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dengan memberikan penjelasan soal formil dan materil dari UU IKN.
TAG:
Din Syamsuddin
Saan Mustopa
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN)
Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II
DPR RI
formil
materil
UU IKN
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Amankan Pria Diduga Pura-Pura Tertabrak di Tanah Abang
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Selundupkan Sabu 4,1 kg Ke Palembang, 2 Warga Aceh Ditangkap
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
TNI AD Dalami Kasus Disiplin Pelda Christian
Kamis, 06 November 2025
HUKUM
2 Remaja Kritis Usai Terlibat Aksi Tawuran, Pelaku Jambret Kabur Tinggalkan Motor | Catatan Kriminal
Selasa, 04 November 2025
HUKUM
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI
Senin, 03 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 5 hari yang lalu
#4
Perang Saudara Di Sudan Memakan Ribuan Korban
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 1 hari yang lalu






