UU IKN Digugat Ke MK, DPR Siap Beri Penjelasan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:00 WIB
SinPo.tv - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi adanya rencana gugatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dengan memberikan penjelasan soal formil dan materil dari UU IKN.
TAG:
Din Syamsuddin
Saan Mustopa
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN)
Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II
DPR RI
formil
materil
UU IKN
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Dievakuasi, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie | Menyapa Malam
Jumat, 24 Juli 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Gudang Pemasok 1,5 Ton Karisoprodol
Selasa, 21 Juli 2026
HUKUM
Bawa Puluhan Peluru Tajam, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura
Jumat, 10 Juli 2026
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kapal Kargo Turki Diduga Diserang Drone, Iran Ancam Serang Pasukan AS | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai Di Cikini
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 2 hari yang lalu





