UU IKN Digugat Ke MK, DPR Siap Beri Penjelasan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:00 WIB
SinPo.tv - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi adanya rencana gugatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dengan memberikan penjelasan soal formil dan materil dari UU IKN.
TAG:
Din Syamsuddin
Saan Mustopa
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN)
Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II
DPR RI
formil
materil
UU IKN
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Ladang Ganja Ditemukan Di Tanah Karo
Selasa, 10 Februari 2026
HUKUM
Mensos Apresiasi DPR Soal Tindaklanjut Penonaktifan BPJS PBI
Senin, 09 Februari 2026
HUKUM
Satresnarkoba Polres Serang Sita 14 Kg Ganja Dan Ratusan Gram Sabu
Jumat, 06 Februari 2026
HUKUM
Polsek Serpong Ungkap Sabu 2 KG dan Ribuan Obat Keras
Jumat, 06 Februari 2026
HUKUM
BNN Angkat Bicara Soal Tabung Whip Pink
Selasa, 03 Februari 2026
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida Dan Miras
Selasa, 03 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
08 Februari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tega!! Suami Bakar Istri Saat Cekcok
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Demokrat Dukungan Jokowi Prabowo-Gibran 2 Periode
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Tukang Kayu Tewas Diserang KKB
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Kasus Epstein Kembali Bayangi Prince Andrew
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Menteri PU Tinjau Lubang Raksasa Di Aceh Tengah
NASIONAL | 2 hari yang lalu





