Undang-Undang Narkotika Akan Direvisi, Penguna Narkotika Tidak Dipenjara
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022 | 21:00 WIB
SinPo.tv - DPR bersama Pemerintah sepakat untuk merevisi Undang–Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan revisi diperlukan guna mengatasi permasalahan overcapasity lapas di Indonesia.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Prabowo Ajak Jerman Masuk Rantai Pasok Mineral Kritis RI
Senin, 15 Juni 2026
POLITIK
Presiden Prabowo Ajak Jerman Investasi di Energi Terbarukan Dan EV
Senin, 15 Juni 2026
POLITIK
Pimpinan DPR Prediksi Rupiah Akan Menguat Pekan Depan
Jumat, 12 Juni 2026
POLITIK
Mentan Pasang Badan Untuk Peternak, Jaga Harga Telur
Rabu, 10 Juni 2026
POLITIK
RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Maling Motor Diamuk Massa | Menyapa Indonesia Malam
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Pemerintah Tegaskan Gross Split Hanya Berlaku Untuk Migas
Selasa, 09 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dramatis! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Kabur
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Tali Tak Terpasang, Perempuan Tewas Saat Bungee Jumping
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Pemerintah Siapkan Strategi Khusus Soal Rupiah, Pelajar Dibacok | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kabar Baik! Tunjangan Guru Non ASN Naik Rp 2 Juta
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar
SINPO SEPEKAN | 3 hari yang lalu




