Undang-Undang Narkotika Akan Direvisi, Penguna Narkotika Tidak Dipenjara
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022 | 21:00 WIB
SinPo.tv - DPR bersama Pemerintah sepakat untuk merevisi Undang–Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan revisi diperlukan guna mengatasi permasalahan overcapasity lapas di Indonesia.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Krisis Energi Listrik Hungaria, Picu Perdebatan Politik
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
DPR Dorong Putusan MK Soal Anggaran MBG
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
Kopdes Merah Putih Siap Pangkas Rantai Pasok Pertanian
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Kementrans Kirim Delegasi Ke Tiongkok
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Komisi IV DPR RI Tinjau Taman Nasional Alas Purwo
Minggu, 26 Juli 2026
POLITIK
Ketua Komisi VI DPR RI Terima Dubes Kanada Untuk Indonesia
Minggu, 26 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Tabrakan Longboat Di Perairan Taliabu, Satu Tewas Usai Menghilang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Mobil Drag Race Kecelakaan, 6 Orang Tewas
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Gempa 7,4 Magnitudo Rusak Katedral Bersejarah di Kolombia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu





