TKN Prabowo-Gibran Sebut Surat Bawaslu Jakpus Bukan Putusan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Januari 2024 | 09:00 WIB
SinPo.tv - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi terkait Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan pembagian susu di area CFD yang dilakukan oleh Gibran melanggar Pertauran Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Habiburokhman menyebut, dokumen yang diterbitkan bukanlah sebagai putusan, namun hanya sekedar rekomendasi.
VIDEOTERKAIT
POLITIK

Wapres Bersama PGI Dan GAMKI Bahas Penguatan Toleransi
Selasa, 05 Agustus 2025
POLITIK

Menlu RI Terima Kunjungan Menteri Australia Dan Dubes Jerman
Selasa, 05 Agustus 2025
POLITIK

DPR Dukung Program Cek Kesehatan Gratis Bagi Pelajar
Senin, 04 Agustus 2025
POLITIK

DPR Soroti Kekhawatiran Kafe Putar Lagu-Lagu Indonesia
Senin, 04 Agustus 2025
POLITIK

DPR Soroti Kekhawatiran Kafe Putar Lagu-Lagu Indonesia
Senin, 04 Agustus 2025
POLITIK

Pimpinan DPR Menanggapi Soal Pembelian Jet Tempur Turki
Senin, 04 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Bocah Tenggelam Ditemukan Di Kali Season City
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Mesin Penjernih Air Siap Minum dari Jepang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Mobil Tertimbun Tanah, WNA Jepang Tewas
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Presiden Akan Luncurkan 25.000 Rumah Subsidi
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pelajar SMK Dibacok Usai Pulang Sekolah
PERISTIWA | 6 hari yang lalu