SinPo.tv

Tidak Ditemukan Kehilafan Pada Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:50 WIB

SinPo.tv -  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Pininjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina yang telah di tetapkan oleh putusan pengadilan. Mahmakamah Agung beralasan ditolaknya PK tersebut karena tidak adanya kehilafan dari putusan hakim sedangkan bukti baru atau Nofum yang diajukan bukan temuan bukti baru. 

VIDEOTERKAIT