Tersangka Penganiayaan Pegawai Toko Roti, Ditahan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024 | 15:10 WIB
SinPo.tv - Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penganiayaan terhadap pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka G.S.H. terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Penangkapan Pelaku Pelecehan Seksual di Pondok Labu
Minggu, 08 Juni 2025
HUKUM

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal
Jumat, 06 Juni 2025
HUKUM

Mentan Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dengan Mafia
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

1,1 Kg Heroin Berhasil Diamankan Ditresnarkoba PMJ
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Pembongkaran Lapak Pedagang Di Pasar Sentiong Balaraja Ricuh
Kamis, 05 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pelanggan Bunuh Terapis Lulur Berhasil Ditangkap
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Pasutri Jadi Korban Pembunuhan Sadis Di Serang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Prabowo Teken Diskon Transportasi, Acara Job Fair Ramai Para Pelamar Kerja | Menyapa Malam
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah 4 Juni 2025
NASIONAL | 5 hari yang lalu