Tersangka Penganiayaan Pegawai Toko Roti, Ditahan
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024 | 15:10 WIB
SinPo.tv - Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penganiayaan terhadap pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka G.S.H. terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Bela Diri Di Sidang, Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
Kamis, 19 Desember 2024
HUKUM
Mulai Jalani Sidang Pledoi, Harvey Bungkam Ditanya Natal Pertama Tanpa Keluarga
Rabu, 18 Desember 2024
HUKUM
Kapolres Jaktim Minta Maaf Keterlambatan Usut Kasus Aniaya Anak Bos Toko Roti
Rabu, 18 Desember 2024
HUKUM
Polisi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai 2,1 Milyar
Rabu, 18 Desember 2024
HUKUM
Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan Ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024
HUKUM
Tersangka Penganiayaan Pegawai Toko Roti, Ditahan
Rabu, 18 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tegaskan Perangi Kebocoran Anggaran, Gerindra Terbuka Jika Jokowi Bergabung | SIN PO Sepekan
15 Desember 2024 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Komitmen Bolt Dalam Mensejahterakan Hewan
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Prabowo Tegaskan Perangi Kebocoran Anggaran, Gerindra Terbuka Jika Jokowi Bergabung | SIN PO Sepekan
SINPO SEPEKAN | 4 hari yang lalu
#3
Tamron Tamsil Menangis Saat Bacakan Pledoi
HUKUM | 2 hari yang lalu
#4
Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim Istiqlal, Kemenhub Siapkan Posko Nataru | Menyapa pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Di Bandung
HUKUM | 6 hari yang lalu