SinPo.tv

Tersangka Penganiayaan Pegawai Toko Roti, Ditahan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 18 Desember 2024 | 15:10 WIB

SinPo.tv -  Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penganiayaan terhadap pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka G.S.H. terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

VIDEOTERKAIT