Tersangka Judi Online Terancam 20 Tahun Pidana Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Juni 2024 | 17:30 WIB
SinPo.tv - 23 Tersangka terkait kasus judi online yang berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 hingga 20 tahun. Selain itu, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 handphone milik para tersangka, 10 tabungan yang digunakan dan uang tunai 2 miliar 555 juta rupiah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Menko PM Pimpin Upacara Hari Santri Di Barus, Sumatera Utara
Rabu, 22 Oktober 2025
HUKUM
BNN Bongkar Laboratorium Sabu Di Apartemen Cisauk Tangerang
Senin, 20 Oktober 2025
HUKUM
9 Pelaku Dugaan Kasus Penyekapan, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 17 Oktober 2025
HUKUM
Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Miliar, Mantan Kades Kota Jadi Tersangka
Kamis, 16 Oktober 2025
HUKUM
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Siap Edar di Serang
Rabu, 15 Oktober 2025
HUKUM
Diduga Cemburu, Pria Nekat Aniaya Orang Ketiga
Rabu, 15 Oktober 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
19 Oktober 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pesawat Kargo Jatuh Di Hong Kong, 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Tersambar Kereta, Ibu Hamil Tewas Di Perlintasan Tebet
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Kereta Api Harina Tabrak Truk Di Perlintasan Kaligawe Semarang
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#5
Serobotan Antrian BBM, Sopir Angkutan Desa Tewas Ditembak
NASIONAL | 2 hari yang lalu





