Tersangka Judi Online Terancam 20 Tahun Pidana Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Juni 2024 | 17:30 WIB
SinPo.tv - 23 Tersangka terkait kasus judi online yang berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 hingga 20 tahun. Selain itu, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 handphone milik para tersangka, 10 tabungan yang digunakan dan uang tunai 2 miliar 555 juta rupiah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polda Riau Musnahkan 74 Kg Sabu Dan 29 Ribu Ekstasi
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Mainan Anak
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polri Diyakini Tindak Tegas Pelaku Penembakan Di Solok Selatan
Minggu, 24 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
KPI Dorong Lembaga Penyiaran Selamatkan Budaya Lokal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Presiden Prabowo dan Presiden Biden Bahas Isu Laut China , Berkah Musim Gugur | Sin Po Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Tawuran Dua Kelompok Pemuda Di Jalan I Gusti Ngurah Rai
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Menko Pangan Temui Peternak Sapi Boyolali
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Ridwan Kamil Paparkan Program Urban Farming
POLITIK | 6 hari yang lalu