SinPo.tv

Tersangka Judi Online Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Juni 2024 | 17:30 WIB

SinPo.tv -  23 Tersangka terkait kasus judi online yang berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 hingga 20 tahun. Selain itu, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 handphone milik para tersangka, 10 tabungan yang digunakan dan uang tunai 2 miliar 555 juta rupiah.

VIDEOTERKAIT