Tersangka Judi Online Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 07 Juni 2024 | 17:30 WIB
SinPo.tv - 23 Tersangka terkait kasus judi online yang berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 hingga 20 tahun. Selain itu, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 handphone milik para tersangka, 10 tabungan yang digunakan dan uang tunai 2 miliar 555 juta rupiah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Terdesak Masalah Ekonomi, Seorang Pria Nekat Curi Benda Sakral di Pura
Rabu, 27 Agustus 2025
HUKUM

Dalam Keadaan Mabuk, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Senin, 25 Agustus 2025
HUKUM

Dalam Keadaan Mabuk, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Senin, 25 Agustus 2025
HUKUM

Mengandung Formalin, 25 Karung Mie Senilai 200 Juta Rupiah Disita
Senin, 25 Agustus 2025
HUKUM

Dirjen PHU Kemenag Bakal Dihapus
Senin, 25 Agustus 2025
HUKUM

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Minggu, 24 Agustus 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pemakaman Perempuan Obesitas Berbobot 240 Kilogram
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Kapal Berisi Belasan Nelayan Tenggelam, PLN Tambahkan SPKLU West Hub | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Polda Tangkap Penyedia Tim IT, Kasus Pembunuhan Pegawai Bank
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Komisi XI DPR RI Minta Agar PBB Tak Bebankan Rakyat
POLITIK | 5 hari yang lalu
#5
Mabes Polri Gelar Pengobatan Gratis , Pemerintah Perkuat Pertamina | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 4 hari yang lalu