Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 20 September 2024 | 16:30 WIB
SinPo.tv - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah dan memvonis hukuman mati atas perbuatan pembunuhan kepada 4 anak kandungnya. Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman mati.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Dua Saksi Ahli Nilai Pada Sidang Timah
Selasa, 26 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Oknum Pegawai Komdigi Jadi Pelaku Judol
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polda Riau Musnahkan 74 Kg Sabu Dan 29 Ribu Ekstasi
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Mainan Anak
Senin, 25 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Bali
HUKUM | 5 hari yang lalu
#2
Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi Pertahanan Dan Iklim
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Upaya Pemberantasan Judol Oleh Pemerintah
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Harapan Besar Masyarakat Untuk Timnas Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Sampah Liar Di Kali CBL Tak Kunjung Dibersikan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu