Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 20 September 2024 | 16:30 WIB
SinPo.tv - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah dan memvonis hukuman mati atas perbuatan pembunuhan kepada 4 anak kandungnya. Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman mati.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Respon KP2MI Soal 3 WNI Ilegal Di Mekkah
Senin, 02 Juni 2025
HUKUM

Pengemudi Porsche Menabrak Mobil SUV
Senin, 02 Juni 2025
HUKUM

Kendaraan Militer Israel Tabrak Bus Haji Palestina
Senin, 02 Juni 2025
HUKUM

Polresta Cirebon Tetapkan Tersangka Longsor Tambang Cirebon
Senin, 02 Juni 2025
HUKUM

BNN Musnahkan 1,5 Hektare Lahan Ganja di Madina, Sumatera Utara
Minggu, 01 Juni 2025
HUKUM

Ayah dan Anak Cabuli Bocah Perempuan
Minggu, 01 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Mobil Sedan Terparkir Di Halaman Rumah Terbakar
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Seorang Anak Tewas Di Kolam Air Mancur Bandar Lampung
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Petugas PJR Evakuasi Pasien Sekarat Dikemacetan Tol Dalkot
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
MoU Kemenhut dengan PT Sumitomo Forestry Indonesia
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 1 hari yang lalu