SinPo.tv

Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 20 September 2024 | 16:30 WIB

SinPo.tv -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah dan memvonis hukuman mati atas perbuatan pembunuhan kepada 4 anak kandungnya. Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman mati.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan

17 November 2024 | 09:00 WIB

VIDEOTERPOPULER