SinPo.tv

Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 20 September 2024 | 16:30 WIB

SinPo.tv -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah dan memvonis hukuman mati atas perbuatan pembunuhan kepada 4 anak kandungnya. Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman mati.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER
#1
#2
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman

PERISTIWA | 5 hari yang lalu

#4
Rusia Klaim Kepung 2  Kota Ukraina
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu

#5