SinPo.tv

Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 20 September 2024 | 16:30 WIB

SinPo.tv -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah dan memvonis hukuman mati atas perbuatan pembunuhan kepada 4 anak kandungnya. Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman mati.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
VIDEOTERPOPULER
#1
DPR Soroti Pendemo Yang Ditahan
DPR Soroti Pendemo Yang Ditahan

NASIONAL | 6 hari yang lalu

#2
Jakarta Dipastikan Sudah Berstatus Normal
Jakarta Dipastikan Sudah Berstatus Normal

NASIONAL | 6 hari yang lalu

#3
Pimpinan DPR RI Menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat
Pimpinan DPR RI Menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat

PARLEMEN | 4 hari yang lalu

#4