Sopir Taksi Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Kereta Bekasi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:50 WIB
SinPo.tv - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi listrik Green SM berinisial RRP menjadi tersangka kecelakaan taksi dengan KRL Commuter Line jurusan Jakarta–Cikarang yang terjadi akhir April lalu. Kecelakaan ini menyebabkan insiden lainnya yang membuat Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang bersangkutan hingga menyebabkan 15 penumpang KRL tewas.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kementerian PU Resmi Fungsikan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen
Senin, 21 September 2026
HUKUM
Dicekoki Ekstasi, Mahasiswi Tewas Di Kamar Hotel
Jumat, 11 September 2026
HUKUM
Karhutla Lahan Gambut 734 Hektar Masih Terbakar
Senin, 07 September 2026
HUKUM
CIEIE 2026 Dorong Kolaborasi Ri-Tiongkok
Jumat, 04 September 2026
HUKUM
Kabur ke Atap Rumah, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sekuriti Bawa Kabur ATM Bos 1,5 Miliar Rupiah
Kamis, 03 September 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Menlu Iran Tiba di New York Untuk Sidang Umum PBB
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Indonesia Buka Peluang Investasi Wisata Bahari
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Semen Padang FC VS PSIS Semarang - Highlights | Pegadaian Championship 2026/27 #Pekan2
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Delegasi Israel Walk Out Saat Erdogan Pidato di Sidang PBB
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Akomodasi Atlet Asian Games 2026 Tuai Sorotan
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu





