SinPo.tv

Sopir Taksi Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Kereta Bekasi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:50 WIB

SinPo.tv -  Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi listrik Green SM berinisial RRP menjadi tersangka kecelakaan taksi dengan KRL Commuter Line jurusan Jakarta–Cikarang yang terjadi akhir April lalu. Kecelakaan ini menyebabkan insiden lainnya yang membuat Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang bersangkutan hingga menyebabkan 15 penumpang KRL tewas.

VIDEOTERKAIT