Sopir Taksi Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Kereta Bekasi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:50 WIB
SinPo.tv - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi listrik Green SM berinisial RRP menjadi tersangka kecelakaan taksi dengan KRL Commuter Line jurusan Jakarta–Cikarang yang terjadi akhir April lalu. Kecelakaan ini menyebabkan insiden lainnya yang membuat Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang bersangkutan hingga menyebabkan 15 penumpang KRL tewas.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Dievakuasi, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie | Menyapa Malam
Jumat, 24 Juli 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Gudang Pemasok 1,5 Ton Karisoprodol
Selasa, 21 Juli 2026
HUKUM
Bawa Puluhan Peluru Tajam, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura
Jumat, 10 Juli 2026
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kapal Kargo Turki Diduga Diserang Drone, Iran Ancam Serang Pasukan AS | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai Di Cikini
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 2 hari yang lalu





