Sita 43,34 gram Sabu, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kawasan Angke

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 08 Maret 2022 | 15:30 WIB
SinPo.tv - Unit narkoba Polsek Tambora berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut dikawasan Angke Tambora Jakarta Barat dini hari tadi. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berbagai jenis ukuran paket sabu siap edar seberat 43,34 gram.
TAG:
Unit Narkoba Polsek Tambora
Meringkus Dua Pelaku
Pengedar Sabu
Angke Tambora
Jakarta Barat
Transaksi Barang Haram
Polisi Menyita Barang Bukti
Paket Sabu Siap Edar
Ompol Rosana Albertina Labobar
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Anak Berkebutuhan Khusus Hilang Sejak Juni
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Arang Bakau Ilegal
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Iran Ungkap Perempuan dan Anak Jadi Sasaran Israel
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Sindikat Pelaku Pembobolan Rumah Mewah
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Polisi Bongkar Praktik Oplosan Ratusan Motor
Kamis, 03 Juli 2025
HUKUM

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 5 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Heboh, Sumber Air Muncul dari Akar Pohon Beringin
PERISTIWA | 6 hari yang lalu