Sita 43,34 gram Sabu, Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kawasan Angke
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 08 Maret 2022 | 15:30 WIB
SinPo.tv - Unit narkoba Polsek Tambora berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut dikawasan Angke Tambora Jakarta Barat dini hari tadi. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berbagai jenis ukuran paket sabu siap edar seberat 43,34 gram.
TAG:
Unit Narkoba Polsek Tambora
Meringkus Dua Pelaku
Pengedar Sabu
Angke Tambora
Jakarta Barat
Transaksi Barang Haram
Polisi Menyita Barang Bukti
Paket Sabu Siap Edar
Ompol Rosana Albertina Labobar
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Selundupkan Narkotika Ke Lapas Cipinang, Seorang Pria Ditangkap
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Rilis Pra Rekonstruksi Pembunuhan Alvaro
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Kejari Tanimbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan BBM Ilegal
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Polisi Temukan Ladang Ganja Setinggi 3 Meter di Halmahera Utara
Kamis, 27 November 2025
HUKUM
Razia Tempat Hiburan Dan Penginapan, 1 Orang Positif Benzo
Rabu, 26 November 2025
HUKUM
Tambang Emas Ilegal Ditertibkan Petugas Gabungan TNI–Polri
Rabu, 26 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Robot China Agibot A2 Pecahkan Rekor Dunia
INTERNASIONAL | 15 jam yang lalu
#2
TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2025 Di Morowali
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Kabupaten Mandailing Natal Dikepung Banjir dan Jalan Amblas
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Kebakaran Tai Po Makin Meluas, 36 Tewas, 279 Hilang
INTERNASIONAL | 15 jam yang lalu
#5
Presiden Prabowo Terima Delegasi Sistema Group
NASIONAL | 5 hari yang lalu






