Sistem KRIS Bakal Berlaku, Iuran Tak Berubah ?

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan pelayanan "kelas" BPJS, menjadi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi sorotan publik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, iuran BPJS kesehatan akan ditentukan secara bertahap.
VIDEOTERKAIT
KESEHATAN

Program Cek Kesehatan Gratis Target 20 Juta Warga
Rabu, 06 Agustus 2025
KESEHATAN

DPR Dukung Program Cek Kesehatan Gratis Bagi Pelajar
Senin, 04 Agustus 2025
KESEHATAN

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Anak Sekolah Di Indonesia
Senin, 04 Agustus 2025
KESEHATAN

Lebih Dari 4.000 PMI Berhasil Dicegah Berangkat Unprosedural
Senin, 04 Agustus 2025
KESEHATAN

Cek Kesehatan Gratis Siswa SDN 02 Cideng
Senin, 04 Agustus 2025
KESEHATAN

Lumpuh Sejak Balita, Seli Hidup Dalam Keterbatasan Tanpa Penanganan
Rabu, 30 Juli 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
19 Oktober 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Truk Tabrak Minibus Di Sekitar Exit Tol Cibitung
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Tabung Gas Meledak Di Cengkareng, 2 Orang Terluka
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Truk Tangki BBM Terbakar di Area SPBU Kemanggisan Jakarta Barat
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Fadli Zon Beberkan Kinerja 1 Tahun Di Kemenbud
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Ledakan Di Cengkareng, 5 Rumah Hancur
NASIONAL | 2 hari yang lalu