Sistem KRIS Bakal Berlaku, Iuran Tak Berubah ?

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan pelayanan "kelas" BPJS, menjadi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi sorotan publik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, iuran BPJS kesehatan akan ditentukan secara bertahap.
VIDEOTERKAIT
KESEHATAN

Hari Donor Darah Sedunia
Minggu, 15 Juni 2025
KESEHATAN

Peluncuran Program Pengampuan Kesehatan Ibu Dan Anak
Rabu, 11 Juni 2025
KESEHATAN

Menkes Jalani Cek Kesehatan Gratis Di Puskesmas Pancoran
Senin, 09 Juni 2025
KESEHATAN

DPRD DKI Jakarta Dukung Gagasan BPJS Hewan
Kamis, 05 Juni 2025
KESEHATAN

Pemprov DKI Digitalisasi Data Hewan Lewat Microchip
Kamis, 05 Juni 2025
KESEHATAN

Masyarakat Diminta Tak Panik soal Covid-19
Rabu, 04 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Brutal, Driver Ojol Tusuk Jukir Pusat Kuliner JTS, Pelaku Diringkus Saat Lagi Mangkal
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Lautan Daging Desa Batur Kurban Terbanyak di Indonesia
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Mobil Tabrak Gerobak Di Palembang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Jaringan Pembuat Konten Pornografi Anak Ditangkap
HUKUM | 4 hari yang lalu
#5
Mini Bus Terbakar Di Ruas Jalan Letjen S. Parman
PERISTIWA | 4 hari yang lalu