SinPo.tv

Sistem KRIS Bakal Berlaku, Iuran Tak Berubah ?

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:45 WIB

SinPo.tv -  Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan pelayanan "kelas" BPJS, menjadi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi sorotan publik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, iuran BPJS kesehatan akan ditentukan secara bertahap.

VIDEOTERKAIT