Sistem KRIS Bakal Berlaku, Iuran Tak Berubah ?
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan pelayanan "kelas" BPJS, menjadi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi sorotan publik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, iuran BPJS kesehatan akan ditentukan secara bertahap.
VIDEOTERKAIT
KESEHATAN
Pemerintah Apresiasi Biofarma Dalam Kesehatan Dunia
Minggu, 03 November 2024
KESEHATAN
Kemenkes Luncurkan Paket Multivitamin Untuk Ibu Hamil
Jumat, 18 Oktober 2024
KESEHATAN
Menkes Resmikan Fasilitas Radioisotop
Kamis, 17 Oktober 2024
KESEHATAN
Menkes Budi Resmikan Pabrik Cyclotron Pertama
Selasa, 10 September 2024
KESEHATAN
Peluncuran Kaukus Tuberkulosis
Kamis, 29 Agustus 2024
KESEHATAN
Kemenkes Menyatakan 22 Kasus Polio Tersebar Di Berbagai Daerah
Kamis, 25 Juli 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Komitmen Bolt Dalam Mensejahterakan Hewan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Tamron Tamsil Menangis Saat Bacakan Pledoi
HUKUM | 5 hari yang lalu
#3
Perayaan Malam Natal Akbar Se-Jabodetabek 2024 Siap Dihelat
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
TNI AD Kerahkan Batalion Dukung Swasembada Pangan Di Kalimantan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Miris, Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi
PERISTIWA | 4 hari yang lalu