Sistem KRIS Bakal Berlaku, Iuran Tak Berubah ?
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan pelayanan "kelas" BPJS, menjadi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi sorotan publik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, iuran BPJS kesehatan akan ditentukan secara bertahap.
VIDEOTERKAIT
KESEHATAN
Menkes Resmikan Fasilitas Radioisotop
Kamis, 17 Oktober 2024
KESEHATAN
Menkes Budi Resmikan Pabrik Cyclotron Pertama
Selasa, 10 September 2024
KESEHATAN
Peluncuran Kaukus Tuberkulosis
Kamis, 29 Agustus 2024
KESEHATAN
Kemenkes Menyatakan 22 Kasus Polio Tersebar Di Berbagai Daerah
Kamis, 25 Juli 2024
KESEHATAN
Kemenkes Jelaskan Dua Invervensi Upaya Pencegahan Stunting
Kamis, 25 Juli 2024
KESEHATAN
Penanggulangan TBC
Rabu, 12 Juni 2024
SINPO SEPEKAN
Struktur Tim Pemenangan RIDO Segera Diumumkan | Sin Po Sepekan
22 September 2024 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Menteri Dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Kompak Pakai Dasi Biru Saat Pelantikan
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Banjir Pesanan
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Kecelakaan Truk Di Subang 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Otto Hasibuan Beri Keterangan Setelah Pembekalan Calon Menteri Di Hambalang
POLITIK | 5 hari yang lalu
#5
Perpisahan Ma'ruf Amin Dengan Pegawai Setwapres
NASIONAL | 4 hari yang lalu