SinPo.tv

Sidang Timah, Hadirkan 3 Orang Saksi Ahli

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 13:10 WIB

SinPo.tv -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa, Tamron Rocky Marbun. Dalam persidangan, seorang saksi ahli hukum pidana dan hukum administrasi yang dihadirkan berpendapat bahwa negara justru akan rugi jika menerapkan sanksi pidana terhadap terdakwa, mengingat dalam hukum administrasi seharusnya terdakwa hanya dikenakan sanksi administrasi.

VIDEOTERKAIT