Sidang Perdana Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Februari 2023 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hari ini menjalani sidang perdana atas perkara Narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang R-I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun Penjara. Dakwaan Jaksa ditolak tim kuasa hukum yang dalam Persidangan Hari ini yang langsung mengajukan eksepsi.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Amankan Pria Diduga Pura-Pura Tertabrak di Tanah Abang
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Selundupkan Sabu 4,1 kg Ke Palembang, 2 Warga Aceh Ditangkap
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
TNI AD Dalami Kasus Disiplin Pelda Christian
Kamis, 06 November 2025
HUKUM
2 Remaja Kritis Usai Terlibat Aksi Tawuran, Pelaku Jambret Kabur Tinggalkan Motor | Catatan Kriminal
Selasa, 04 November 2025
HUKUM
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI
Senin, 03 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Perang Saudara Di Sudan Memakan Ribuan Korban
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#5
Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Celana Di Bojonggede, Ditangkap
PERISTIWA | 3 hari yang lalu






