SinPo.tv

Seorang WNA Dicegah Keluar Negeri Buntut Kasus Korupsi 400 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 15 Juli 2024 | 13:30 WIB

SinPo.tv -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang warga negara asing (WNA) ke luar negeri. Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Bumd Sarana Jaya.

VIDEOTERKAIT