SinPo.tv

Satu Jenis Iuran Diberlakukan Untuk Peserta BPJS

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 16 Mei 2024 | 22:30 WIB

SinPo.tv -  Kelas pelayanan dalam BPJS kesehatan akan segera dihapuskan, yang akan berlaku paling lama pada Juni 2025 mendatang. Merespon hal itu, kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, nantinya akan diberlakukan satu jenis iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

VIDEOTERKAIT