SinPo.tv

Sah, MK Hapus Presidential Threshold

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:00 WIB

SinPo.tv -  Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh suara sebanyak 25 % suara sah dalam Pemilu Nasional. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menyatakan setiap partai politik peserta Pemilu berkesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan

30 Agustus 2026 | 06:00 WIB

VIDEOTERPOPULER
#2
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
TPA Putri Cempo Solo Terbakar

PERISTIWA | 5 hari yang lalu

#3
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu

#4