SinPo.tv

Sah, MK Hapus Presidential Threshold

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:00 WIB

SinPo.tv -  Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh suara sebanyak 25 % suara sah dalam Pemilu Nasional. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menyatakan setiap partai politik peserta Pemilu berkesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

VIDEOTERKAIT