Sah, MK Hapus Presidential Threshold
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:00 WIB
SinPo.tv - Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh suara sebanyak 25 % suara sah dalam Pemilu Nasional. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menyatakan setiap partai politik peserta Pemilu berkesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Bakom RI: Kunjungan Prabowo ke Rusia Buka Peluang Ekonomi
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
BNPB Komitmen Padamkan Karhutla Hingga Musim Hujan
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Prabowo Siapkan Kapal Induk Jadi Pangkalan Helikopter Bencana
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Kemenko Kumham Imipas Dukung Keterbukaan Informasi
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Menko Polkam: Pengendalian Karhutla, Kewajiban Bersama
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Gerindra Tanggapi Sinyal AHY, Fokus Kawal Program Prabowo
Selasa, 08 September 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Belanja Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Pedagang Pasar
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Penyebab Karhutla, Diduga Dibakar Bukan Kebakaran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
DPR Pastikan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Pada 2027
NASIONAL | 5 hari yang lalu





