SinPo.tv

Sah, MK Hapus Presidential Threshold

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:00 WIB

SinPo.tv -  Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh suara sebanyak 25 % suara sah dalam Pemilu Nasional. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menyatakan setiap partai politik peserta Pemilu berkesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

31 Oktober 2025 | 10:40 WIB

VIDEOTERPOPULER