RUU Perlindungan Konsumen

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 April 2025 | 19:50 WIB
SinPo.tv - Komisi VI DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu muatannya adalah memperkuat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi setingkat kementerian. Anggota Komisi VI DPR, Asep Wahyuwijaya, mengatakan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini memiliki empat tujuan: pertama, mengangkat harkat martabat konsumen; kedua, memastikan sikap jujur dan bertanggung jawab dari pelaku usaha; ketiga, meningkatkan kualitas barang dan jasa; terakhir, penguatan lembaga peradilannya.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

DC Tarik Motor, Korban Diduga Alami Kekerasan
Kamis, 22 Mei 2025
NASIONAL

Kementerian HAM Akan Panggil Pihak Aplikator Ojol
Kamis, 22 Mei 2025
NASIONAL

Menko Pangan Dapat Gelar Kehormatan Adat Dayak
Kamis, 22 Mei 2025
NASIONAL

Ketua BKSAP Luncurkan Buku “New World, New Perspective, New Approach”
Kamis, 22 Mei 2025
NASIONAL

Vaksinasi Yang Dilakukan Secara Serentak Di 2 Kabupaten Untuk Mencegah Penularan Penyakit
Kamis, 22 Mei 2025
NASIONAL

Bareskrim Polri Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Pengoplosan Gas Bersubsidi | Menyapa Malam
Kamis, 22 Mei 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Cerita Haru Gladys Korban Malapraktik
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Truk Logistik Terguling, Warga Jarah Muatan
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Pemerintah Berupaya Tekan Harga Jagung Rp5.500 per Kilogram
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Balita Perempuan Hanyut Terbawa Arus Sungai Ciomas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Dua Personel Satgas Damai Cartenz Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu