RUU Perlindungan Konsumen

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 April 2025 | 19:50 WIB
SinPo.tv - Komisi VI DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu muatannya adalah memperkuat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi setingkat kementerian. Anggota Komisi VI DPR, Asep Wahyuwijaya, mengatakan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini memiliki empat tujuan: pertama, mengangkat harkat martabat konsumen; kedua, memastikan sikap jujur dan bertanggung jawab dari pelaku usaha; ketiga, meningkatkan kualitas barang dan jasa; terakhir, penguatan lembaga peradilannya.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Wapres dan Wamenaker Tinjau Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Rabu, 16 Juli 2025
NASIONAL

Rencana Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Rabu, 16 Juli 2025
NASIONAL

Presiden Prabowo Buka Suara Perihal Tarif Impor
Rabu, 16 Juli 2025
NASIONAL

Indonesia Tak Keberatan dengan Syarat AS Terkait Tarif Impor
Rabu, 16 Juli 2025
NASIONAL

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Kebudayaan Nasional
Rabu, 16 Juli 2025
NASIONAL

Polri Gelar Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025
Rabu, 16 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Panja RUU KUHAP Sepakati Tak Boleh Jatuhkan Hukuman Berat
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
Danantara Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Pertunjukan Drone Hiasi Laga Penutup Piala Presiden 2025
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Detik-Detik Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Tangerang, 3 Kg Barang Bukti Diamankan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Parit PIK
PERISTIWA | 1 hari yang lalu