RUU Perampasan Aset Harus Didorong Pembenahan Ulang Terhadap Politik Hukum Nasional
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 September 2022 | 16:10 WIB
SinPo.tv - Komisi III DPR RI mengimbau pemerintah agar pembentukan ruu perampasan aset dapat seiring dengan penataan ulang politik hukum nasional yang berkaitan dengan pemidanaan. RUU perampasan aset juga diharapkan tidak hanya ditujukan untuk mengatur pelaku tindak pidana korupsi saja.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Dasco Ungkap Mayoritas Partai Di DPR Sepakat Tak Revisi UU MD3
Kamis, 04 April 2024
PARLEMEN
DPR Gelar Raker Bersama Pemerintah Bahas Persiapan Mudik
Selasa, 02 April 2024
PARLEMEN
Komisi III DPR Gelar Fit And Proper Test Calon Anggota LPSK
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
Raker Dengan BPKH , Komisi VIII Minta Realisasi Program Kemaslahatan Ditingkatkan
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
LPSK Sepi Peminat, Pimpinan Komisi III: Informasi Kurang Terekspos
Senin, 01 April 2024
PARLEMEN
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa Jadi Undang Undang
Kamis, 28 Maret 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 3 hari yang lalu
#3
Sin Po Dunia Sepekan, 27 April 2024
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Laporan Langsung - PKS Gelar Halal Bihalal, Sejumlah Petinggi Parpol Hadir
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pemegang Hak Siar Piala Asia U23 2024 Perbolehkan Masyarakat Nobar
NASIONAL | 3 hari yang lalu