RUU Perampasan Aset Harus Didorong Pembenahan Ulang Terhadap Politik Hukum Nasional
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 September 2022 | 16:10 WIB
SinPo.tv - Komisi III DPR RI mengimbau pemerintah agar pembentukan ruu perampasan aset dapat seiring dengan penataan ulang politik hukum nasional yang berkaitan dengan pemidanaan. RUU perampasan aset juga diharapkan tidak hanya ditujukan untuk mengatur pelaku tindak pidana korupsi saja.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Kementan Perkuat Kolaborasi Inovasi Industri Perunggasan Nasional
Senin, 27 Juli 2026
PARLEMEN
Mendag Hadiri The 9th Indonesia International Cocoa Conference
Minggu, 26 Juli 2026
PARLEMEN
Menkum Sebut Naturalisasi WNI Sangat Selektif
Jumat, 24 Juli 2026
PARLEMEN
Kemenkum Evaluasi Tarif PNBP Dan Kewarganegaraan
Jumat, 24 Juli 2026
PARLEMEN
Kemenekraf-Kemendiktisaintek Perkuat Ekosistem Kreatif
Jumat, 24 Juli 2026
PARLEMEN
Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan AMM/PMC 2026
Selasa, 21 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Aksi Demo Tuntut Keadilan Berakhir Ricuh Di Pusat Kota Bologna
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
2 Pelaku Curanmor Dimassa, Kawanan Curanmor Bersenpi Beraksi | Catatan Kriminal
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Ledakan Terowongan Di Sikkim Tewaskan 20 Pekerja
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Hari Anak Nasional 2026
NASIONAL | 4 hari yang lalu





