SinPo.tv

RUU KUHAP Baru Harus Cegah Penyiksaan, Abuse Aparat

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 21 Juli 2025 | 20:30 WIB

SinPo.tv -  Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap RUU KUHAP agar menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Wamenkumham mengingatkan bahwa revisi tak boleh dilakukan asal cepat. RUU KUHAP yang akan mulai berlaku pada 2026 harus menjadi instrumen hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada hak warga negara, termasuk tersangka.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#3
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri

NASIONAL | 4 hari yang lalu

#4
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
Serangan Iran Hantam Tel Aviv

INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu

#5
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu