SinPo.tv

RUU KUHAP Baru Harus Cegah Penyiksaan, Abuse Aparat

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 21 Juli 2025 | 20:30 WIB

SinPo.tv -  Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap RUU KUHAP agar menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Wamenkumham mengingatkan bahwa revisi tak boleh dilakukan asal cepat. RUU KUHAP yang akan mulai berlaku pada 2026 harus menjadi instrumen hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada hak warga negara, termasuk tersangka.

VIDEOTERKAIT