RUU KUHAP Baru Harus Cegah Penyiksaan, Abuse Aparat
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 21 Juli 2025 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap RUU KUHAP agar menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Wamenkumham mengingatkan bahwa revisi tak boleh dilakukan asal cepat. RUU KUHAP yang akan mulai berlaku pada 2026 harus menjadi instrumen hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada hak warga negara, termasuk tersangka.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Kajari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Rampasan Negara
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 28 Oktober 2025
HUKUM
Respon Cepat Brimob Polda Metro Tangani Anjloknya KA Purwojaya
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Di Bawah Umur
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polres Jakarta Timur Ungkap Peredaran Sabu Dan Ganja
Senin, 27 Oktober 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Dikeroyok, Mandor TKA Tewas Di Kawasan Industri
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Berlaku Kasar, Mandor Bangunan Tewas Dikeroyok Pekerja
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Pemalang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Angin Kencang, Atap Lapangan Padel Anwa Racquet Club Ambruk
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kalimalang
PERISTIWA | 4 hari yang lalu






