RUU KUHAP Baru Harus Cegah Penyiksaan, Abuse Aparat
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 21 Juli 2025 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap RUU KUHAP agar menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Wamenkumham mengingatkan bahwa revisi tak boleh dilakukan asal cepat. RUU KUHAP yang akan mulai berlaku pada 2026 harus menjadi instrumen hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada hak warga negara, termasuk tersangka.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Bungkus Sabu Dalam Kotak Kado Mainan, Tiga Pengedar Ditangkap
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Hingga Milyaran Rupiah
Senin, 06 Juli 2026
HUKUM
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Bersenpi
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Nekat! Pencuri Gasak Motor Peziarah di TPU
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Dimassa, Pelaku Pembobol Minimarket Nyaris Tewas
Jumat, 03 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Jembatan Perintis Garuda Jadi Penghubung Vital Warga Lumajang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Gerindra Dukung Perpres Soal LGBT
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Polda Metro Jaya Resmi Menggelar "Berantas Jaya 2026"
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Kerjasama Ekonomi Jadi Pilar Utama Diplomatik Indonesia-Singapura
NASIONAL | 6 hari yang lalu





