RUU KUHAP Baru Harus Cegah Penyiksaan, Abuse Aparat
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 21 Juli 2025 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap RUU KUHAP agar menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Wamenkumham mengingatkan bahwa revisi tak boleh dilakukan asal cepat. RUU KUHAP yang akan mulai berlaku pada 2026 harus menjadi instrumen hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada hak warga negara, termasuk tersangka.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
DPR Dorong Sinergi TNI-Polri Usut Kasus Aktivis
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Wanita Pengedar Sabu Diciduk
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Kepolisian Berlakukan Penyekatan Jalur Di Pelabuhan Merak
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Pengedar Obat Keras Ditangkap
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Jelang Lebaran, Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu 12 Miliar Rupiah
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Kasus Penyiraman Aktivis Kontras, TNI Pastikan Penanganan Transparan
Kamis, 19 Maret 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Iran Luncurkan Gelombang Serangan Ke 61 Targetkan Tel Aviv
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Rudal Iran Hantam Jalanan Israel, AS Kerahkan Ribuan Marinir Ke Selat Hormuz | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu





