RUU KUHAP Baru Harus Cegah Penyiksaan, Abuse Aparat

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 21 Juli 2025 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap RUU KUHAP agar menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Wamenkumham mengingatkan bahwa revisi tak boleh dilakukan asal cepat. RUU KUHAP yang akan mulai berlaku pada 2026 harus menjadi instrumen hukum yang bukan hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada hak warga negara, termasuk tersangka.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Diperiksa Tiga Jam, Ijazah Jokowi Disita
Rabu, 23 Juli 2025
HUKUM

DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Usai Curi Motor
Rabu, 23 Juli 2025
HUKUM

Polres Jakbar Bongkar Industri Rumahan Oli Palsu di Kembangan
Rabu, 23 Juli 2025
HUKUM

Menteri LH Dukung Langkah Hukum Atasi Karhutla
Rabu, 23 Juli 2025
HUKUM

RUU KUHAP Baru Harus Cegah Penyiksaan, Abuse Aparat
Senin, 21 Juli 2025
HUKUM

Kapolri: Film Believe Jadi Teladan Generasi Muda
Minggu, 20 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Prabowo Akan Launching Tema Dan Logo HUT RI Ke-80
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Bocah Digigit Ular Tak Sadarkan Diri Satu Bulan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Kopdes Merah Putih Desa Hambalang Jadi Pilot Project Se Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kapal Ferry Tabrak Tongkang di Sungai Barito
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Nenek di Lampung Timur Dibunuh Anak Angkat, Pelaku Coba Bunuh Diri dan Ngaku Dengar Bisikan Gaib
HUKUM | 5 hari yang lalu