Roy Suryo Divonis 9 Bulan Pidana Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 Desember 2022 | 12:30 WIB
SinPo.tv - Terdakwa Roy Suryo, Rabu Sore, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan hukuman pidana Penjara selama 9 Bulan. Mantan Menpora sekaligus mantan Anggota DPR R-I yang pernah terlibat langsung dalam perumusan U-U ITE tersebut, justru di vonis atas perkara ITE terkait Meme Stupa Candi Borobudur.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Terlibat Baku Tembak, Polisi Lumpuhkan Satu Pelaku Curanmor
Kamis, 12 Februari 2026
HUKUM
Terduga Penganiayaan Main Drum Mengajukan Permohonan Damai
Kamis, 12 Februari 2026
HUKUM
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
Rabu, 11 Februari 2026
HUKUM
Ladang Ganja Ditemukan Di Tanah Karo
Selasa, 10 Februari 2026
HUKUM
Mensos Apresiasi DPR Soal Tindaklanjut Penonaktifan BPJS PBI
Senin, 09 Februari 2026
HUKUM
Satresnarkoba Polres Serang Sita 14 Kg Ganja Dan Ratusan Gram Sabu
Jumat, 06 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
08 Februari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kasus Epstein Kembali Bayangi Prince Andrew
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Menteri PU Tinjau Lubang Raksasa Di Aceh Tengah
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
HUKUM | 2 hari yang lalu
#4
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
Terduga Penganiayaan Main Drum Mengajukan Permohonan Damai
HUKUM | 1 hari yang lalu


