Rapat Anev Pelayanan Regident Dan Kesamsatan T.A. 2024

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 04 Agustus 2024 | 19:15 WIB
SinPo.tv - Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau masyarakat yang kendaraan bermotornya disita atau diamankan sebagai barang bukti agar segera mengambil untuk digunakan kembali. Selain itu, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan kejahatan harus segera diambil sebelum lewat 7 tahun untuk menghindari penghapusan.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Airlangga Buka Suara Soal Bank Diguyur 200 T
Jumat, 12 September 2025
NASIONAL

Presiden Gelar Dialog Bersama GNB
Jumat, 12 September 2025
NASIONAL

Wapres Dorong Penguatan Ponpes Kuasai Teknologi
Jumat, 12 September 2025
NASIONAL

Cuaca Buruk Kepung Wilayah Bali, Institur STIAMI Gelar Job Fair 2025 | Menyapa Indonesia Pagi
Jumat, 12 September 2025
NASIONAL

TNI Evakuasi Korban Banjir Denpasar, Menag Hadiri HUT Ke-63 Wanita Islam | Menyapa Indonesia Malam
Kamis, 11 September 2025
NASIONAL

Hujan Deras Kepung Bali, Ratusan Rumah Warga Di Bantaran Tukad Badung Terseret Derasnya Arus Sungai
Kamis, 11 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Cek Cok Di Jalan, Pengendara Ojol Ditodong Pistol 1
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#2
Presiden Prabowo Tambah 65 Sekolah Rakyat Di Oktober
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis Di Surabaya
HUKUM | 2 hari yang lalu
#5
Presiden Gelar Dialog Bersama GNB
NASIONAL | 1 hari yang lalu