Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Perampasan Bermodus Polisi Gadungan
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:18 WIB
SinPo.tv - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku perampasan bermodus polisi gadungan yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
Selamatkan Teman di Sungai Way Sekampung, 2 Remaja Tenggelam
Senin, 06 Juli 2026
PERISTIWA
3 Pemancing Terjebak Banjir Sungai Bangek Berhasil Dievakuasi
Senin, 06 Juli 2026
PERISTIWA
Dihantui Erupsi Krakatau, Nelayan Labuan Pandeglang Nekat Tetap Melaut
Senin, 06 Juli 2026
PERISTIWA
Evakuasi Berang-Berang Liar Di Pekarangan Rumah Warga
Senin, 06 Juli 2026
PERISTIWA
Dijambret! Uang Ratusan Juta Dan HP Isteri Bos Sembako, Raib
Senin, 06 Juli 2026
PERISTIWA
Viral! Bunuh Dan Masak Tapir, 4 Warga Ditangkap
Senin, 06 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Otoritas Iran Sebut Khamenei Dimakamkan Di Irak
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Kecelakaan Beruntun! Pengendara Ojol Tewas, 6 Lainnya Luka Serius
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Prabowo: Hormati Kritik, Tapi Tak Boleh Rusak Demokrasi
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Berenang, 3 Bocah SD Tewas Tenggelam Di Irigasi Tambak
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Dekranas Bakal Gelar HUT Ke-46 Tahun Di Makasar
NASIONAL | 4 hari yang lalu





