SinPo.tv

Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Perampasan Bermodus Polisi Gadungan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:18 WIB

SinPo.tv -  Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku perampasan bermodus polisi gadungan yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

VIDEOTERKAIT