Polisi Tetapkan Saifudin Ibrahim Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:30 WIB
SinPo.tv - Dalam Konferensi Pers harian yang diselenggarakan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah polisi melakukan penyelidikan S-I ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan Agama. Ia juga menyebutkan S-I ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022.
TAG:
Konferensi Pers
Karo Penmas
Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Penistaan Agama
Transaksi Elektronik
Ahli Agama Islam
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Amankan Pria Diduga Pura-Pura Tertabrak di Tanah Abang
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Selundupkan Sabu 4,1 kg Ke Palembang, 2 Warga Aceh Ditangkap
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
TNI AD Dalami Kasus Disiplin Pelda Christian
Kamis, 06 November 2025
HUKUM
2 Remaja Kritis Usai Terlibat Aksi Tawuran, Pelaku Jambret Kabur Tinggalkan Motor | Catatan Kriminal
Selasa, 04 November 2025
HUKUM
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI
Senin, 03 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 5 hari yang lalu
#4
Perang Saudara Di Sudan Memakan Ribuan Korban
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 1 hari yang lalu






