Polisi Tangkap Penjual Airgun Beserta Peluru Gotri Ilegal
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:50 WIB
SinPo.tv - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena memodifikasi dan mengedarkan senjata api jenis airgun. Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita 22 pucuk airgun tanpa izin, puluhan pak peluru gotri, serta 5 tabung gas CO₂. Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Waspada! Komplotan Ganjal ATM Sasar Lansia
Selasa, 30 Juni 2026
NASIONAL
Aksi Curanmor Bersenpi Digagalkan Karyawan, Di Kemiling
Selasa, 30 Juni 2026
NASIONAL
Menteri ESDM Ajak Kampus Dukung Program E20
Selasa, 30 Juni 2026
NASIONAL
PBVSI Perpanjang Pelatih Timnas Voli Indonesia
Selasa, 30 Juni 2026
NASIONAL
Tangkap Resvidis Narkoba, Polresta Solo Amankan 3,5 Kilogram Sabu
Selasa, 30 Juni 2026
NASIONAL
Krisis Air Bersih! Ratusan Kk Andalkan Air Masjid, Di Tasikmalaya
Selasa, 30 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandungm Ditangkap
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
KSPSI Ungkap Ratusan Pekerja Terancam PHK
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Dukun Ghana Klaim "Kutuk" Harry Kane Di Piala Dunia
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Tersangka Sebagai Gantinya
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





