SinPo.tv

Polisi Tangkap Penjual Airgun Beserta Peluru Gotri Ilegal

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:50 WIB

SinPo.tv -  Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena memodifikasi dan mengedarkan senjata api jenis airgun. Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita 22 pucuk airgun tanpa izin, puluhan pak peluru gotri, serta 5 tabung gas CO₂. Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028
DKI Jakarta Siap Dukung Sarana dan Venue PON 2028

24 Juni 2026 | 13:20 WIB

VIDEOTERPOPULER