Polisi Tangkap 31 Tersangka Home Industri Pembuatan Ekstasi

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 25 Maret 2022 | 20:15 WIB
SinPo.tv - Kombes Pol Mukti Juharsa Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 31 tersangka home industri yang salah satu nya tertangkap di daerah Tangerang Kota. Dengan penangkapan tersebut tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan maksimal hukuman mati.
VIDEOTERKAIT
POLITIK

Menlu Tegaskan Indonesia Menolak Segala Bentuk Penjajahan
Senin, 30 Juni 2025
POLITIK

DPR Akan Bahas Langkah Strategis Masalah Enggano
Selasa, 24 Juni 2025
POLITIK

Ronald Sinaga Daftar Caketum PSI, Tegaskan Misi Perubahan
Rabu, 18 Juni 2025
POLITIK

DPR Terima DIM dari Pemerintah Terkait RUU KUHAP
Rabu, 18 Juni 2025
POLITIK

Pemohonan Dihapusnya Penyadapan Dari RUU KUHAP
Rabu, 18 Juni 2025
POLITIK

Indonesia Sambut Baik Mou Bersama PM Singapura
Selasa, 17 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 1 hari yang lalu
#3
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Beruntun di Palangka Raya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu