Polda Metro Jaya Ungkap 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 | 15:29 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 orang tersangka dan mengungkap kasus pinjaman online ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan para pelaku ditangkap di beberapa lokasi yang dilakukan pada 24 hingga 6 April 2022.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Amar Zoni Ditunda
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Bupati Sidoarjo Mangkir dari Panggilan KPK
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Nurul Ghufron
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Sekelompok Geng Motor Bawa Sajam Ke Kompleks TNI AU
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Artis Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 29 April 2024
HUKUM
Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Senin, 29 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 5 hari yang lalu
#3
Pemegang Hak Siar Piala Asia U23 2024 Perbolehkan Masyarakat Nobar
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 2 hari yang lalu
#5
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 1 hari yang lalu