PMJ Imbau Kafe-Bar Di Jakarta Tutup Pukul 22.00 WIB Saat Malam Tahun Baru

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021 | 12:30 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya bersama dengan Instansi terkait, sepakat untuk melarang perayaan momen pergantian Tahun Baru 2021-2022 di Kafe dan Bar di kawasan Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan, serta mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.
TAG:
Polda Metro Jaya
Instansi Terkait
Larangan Perayaan Tahun Baru
Kawasan Jakarta
Kafe
Bar
Pergantian Tahun
Upaya dan Antisipasi
Kerumunan
Mobilitas Warga
Pandemi Covid-19
Virus Covid-19
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Unhan: Rumah Apung Bukti Nyata Program Prabowo Pro Rakyat
Kamis, 17 April 2025
NASIONAL

Gerindra: Dukung Pemerintahan Prabowo Tak Harus Masuk Koalisi
Kamis, 17 April 2025
NASIONAL

Gerindra Angkat Bicara Soal Isu ‘’Matahari Kembar’’
Kamis, 17 April 2025
NASIONAL

Kans Pertemuan Lanjutan Prabowo-Mega, 4 Remaja Putri Melakukan Perundungan | Menyapa Malam
Kamis, 17 April 2025
NASIONAL

Penyerahan 30 Rumah Panggung Dan Ambulans Untuk Nelayan
Kamis, 17 April 2025
NASIONAL

Pelaksanaan Misa Kamis Putih Di Gereja Katedral Jakarta
Kamis, 17 April 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
ART Curi Dolar Dan Perhiasan Majikan Ditangkap
HUKUM | 2 hari yang lalu
#2
Indonesia–Rusia Dorong Dialog Dan Kerja Sama Strategis
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Pria Mengamuk Pukul Pegawai Konter Pulsa
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Tanggapan Pimpinan DPR Soal Hakim Terlibat Suap CPO
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Menakar Proyeksi Kebijakan Luar Negeri Prabowo Lewat Shangri-La Dialogue | SIN PO Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu