PMJ Imbau Kafe-Bar Di Jakarta Tutup Pukul 22.00 WIB Saat Malam Tahun Baru

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021 | 12:30 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya bersama dengan Instansi terkait, sepakat untuk melarang perayaan momen pergantian Tahun Baru 2021-2022 di Kafe dan Bar di kawasan Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan, serta mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.
TAG:
Polda Metro Jaya
Instansi Terkait
Larangan Perayaan Tahun Baru
Kawasan Jakarta
Kafe
Bar
Pergantian Tahun
Upaya dan Antisipasi
Kerumunan
Mobilitas Warga
Pandemi Covid-19
Virus Covid-19
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Cintai Timnas Indonesia Meski Gagal Pildun
Senin, 13 Oktober 2025
NASIONAL

MPR Soroti Kasus Zat Radioaktif Naik Tahap Penyidikan
Senin, 13 Oktober 2025
NASIONAL

TNI Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
Senin, 13 Oktober 2025
NASIONAL

Gubernur Pram Resmikan Pos Damkar Kebayoran Lama
Senin, 13 Oktober 2025
NASIONAL

Puskesad Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Senin, 13 Oktober 2025
NASIONAL

Presiden Pimpin Pertemuan Bahas Strategis Sektor Keuangan
Senin, 13 Oktober 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Status Paspor Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Heboh Meteor Jatuh di Cirebon, Polisi Cek Kebenaran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
ASN Jadi Jaksa Gadungan Ditetapkan Menjadi Tersangka
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Prabowo: TNI Benteng Kedaulatan, Jokowi Sambangi Prabowo Di Kertanegara | Ruang Kepresidenan
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Truk Tangki BBM Terbakar di Area SPBU Kemanggisan Jakarta Barat
PERISTIWA | 10 jam yang lalu