PMJ Imbau Kafe-Bar Di Jakarta Tutup Pukul 22.00 WIB Saat Malam Tahun Baru
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021 | 12:30 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya bersama dengan Instansi terkait, sepakat untuk melarang perayaan momen pergantian Tahun Baru 2021-2022 di Kafe dan Bar di kawasan Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan, serta mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.
TAG:
Polda Metro Jaya
Instansi Terkait
Larangan Perayaan Tahun Baru
Kawasan Jakarta
Kafe
Bar
Pergantian Tahun
Upaya dan Antisipasi
Kerumunan
Mobilitas Warga
Pandemi Covid-19
Virus Covid-19
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Wapres Terima Dewan Pusat Himperra
Jumat, 03 Mei 2024
NASIONAL
AHY Gelar Jalan Sehat Bersama Jajaran Kementerian ATR/BPN
Jumat, 03 Mei 2024
NASIONAL
Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sumbawa
Jumat, 03 Mei 2024
NASIONAL
Menyapa Pagi SINPO TV | Jum'at, 3 Mei 2024
Jumat, 03 Mei 2024
NASIONAL
Bertemu Himperra, Wapres Tampung Permasalahan Perumahan Rakyat
Kamis, 02 Mei 2024
NASIONAL
Menyapa Malam SIN PO TV | Kamis, 2 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 6 hari yang lalu
#3
Pemegang Hak Siar Piala Asia U23 2024 Perbolehkan Masyarakat Nobar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 3 hari yang lalu
#5
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 2 hari yang lalu