SinPo.tv

Pimpinan Separatis Nigeria Nnamdi Kanu Dihukum Seumur Hidup

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 24 November 2025 | 11:10 WIB

SinPo.tv -  Pengadilan Federal di Nigeria menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pemimpin separatis Nnamdi Kanu pada Kamis, 20 November 2025. Kanu—pendiri kelompok Indigenous People of Biafra atau IPOB—diputuskan bersalah atas tujuh dakwaan terkait terorisme. Putusan ini menutup bab lama dalam konflik berkepanjangan di wilayah timur-selatan Nigeria, di tengah tuduhan kekerasan separatis dan penumpasan oleh pemerintah. Vonis ini dianggap tonggak hukum penting, mengingat jaksa awalnya menuntut hukuman mati sebelum hakim memilih “menunjukkan belas kasihan.”

VIDEOTERKAIT