Pimpinan DPR Temui Massa Kepala Desa
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Ketua Komisi XI DPR Puji Kecepatan OJK, DPR Dukung Penuh Program Gentengisasi | Ruang Parlemen
Sabtu, 14 Februari 2026
PARLEMEN
Rapat Kerja Komisi XII DPR RI Bersama KemenESDM, IHSG Kembali Menghijau | Ruang Parlemen
Sabtu, 07 Februari 2026
PARLEMEN
DPR RI Kirim Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh | Ruang Parlemen
Senin, 08 Desember 2025
PARLEMEN
Kemenhut Segera Terbitkan Permen Untuk Perkuat Perpres 110/2025
Selasa, 25 November 2025
PARLEMEN
Menkes Apresiasi Kader Kesehatan Di Hari Kesehatan Nasional Ke-61
Selasa, 25 November 2025
PARLEMEN
DPR Respon Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS di Papua
Selasa, 25 November 2025
SINPO SEPEKAN
Oknum Brimob Bripda Masias Di Tual Dipecat, DPR Soroti Kasus LPDP Yang Viral | Kilas Sepekan
01 Maret 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Hotman Paris Temukan Kejanggalan Kasus Radit di Lombok
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
Massa Pro Iran Kepung Gedung Kedutaan Amerika
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran
INTERNASIONAL | 8 jam yang lalu
#4
Birahi, Menantu Perkosa Mertua Saat Tertidur
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Pemerintah Siapkan Skema Arus Mudik Lebaran 2026, Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian | Ruang Kabinet
NASIONAL | 4 hari yang lalu





