Pimpinan DPR Temui Massa Kepala Desa
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
DPR Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat Terkait PPN
Jumat, 06 Desember 2024
PARLEMEN
DPR RI Sahkan Pimpinan Dan Dewas KPK 2024-2029
Jumat, 06 Desember 2024
PARLEMEN
DPR Sahkan Capim Dan Cadewas KPK
Jumat, 06 Desember 2024
PARLEMEN
Johanis Tanak Absen Dalam Pengesahan Pimpinan KPK
Jumat, 06 Desember 2024
PARLEMEN
Menteri PANRB Raker Dengan Komite I DPD RI
Jumat, 06 Desember 2024
PARLEMEN
DPR Apresiasi Polri Yang Sigap Tangkap Pelaku Penembakan
Rabu, 04 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Komitmen Bolt Dalam Mensejahterakan Hewan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Tamron Tamsil Menangis Saat Bacakan Pledoi
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Datangi Markas PBB, Fraksi PKS Perjuangkan Nasib Anak Gaza
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
TNI AD Kerahkan Batalion Dukung Swasembada Pangan Di Kalimantan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Miris, Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi
PERISTIWA | 4 hari yang lalu