Pimpinan DPR Temui Massa Kepala Desa

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN

Panja RUU KUHAP Rampungkan Pembahasan DIM
Jumat, 11 Juli 2025
PARLEMEN

Pembacaan Pledoi Hasto Kristiyanto
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

DPR Minta Keamanan Bidang Sport Tourism Ditingkatkan
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

DPRD DKI Rapat Bersama Dinas Kesehatan
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

Komisi IX DPR Dukung Penambahan Anggaran KP2MI
Kamis, 10 Juli 2025
PARLEMEN

Kemensos Gelar Rakornas Dukung Implementasi Inpres 4 Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Kemenhut Akan Gelar Mangrove Fest 2025 Di Alas Purwo
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Jakarta Investment Festival 2025 Siap Digelar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Melanda Gudang SPN Polda Metro Jaya di Bogor
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
TMMD KE-125 Di Banyuwangi, Polda Metro Jaya Uji Sampel Beras | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Bocah Tenggelam Ditemukan Di Kali Season City
PERISTIWA | 11 jam yang lalu