Pimpinan DPR Temui Massa Kepala Desa
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Mensesneg Tanggapi Usulan Kantin Sekolah Jalankan MBG
Jumat, 12 Juni 2026
PARLEMEN
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Dan LPG Subsidi Tidak Naik
Jumat, 12 Juni 2026
PARLEMEN
Khofifah Luncurkan Beasiswa LPPD Jatim 2026
Jumat, 12 Juni 2026
PARLEMEN
Wamenkum: Revisi UU Polri Hanya Memuat 7 Materi Baru
Selasa, 09 Juni 2026
PARLEMEN
Menkomdigi Gotong Royong Lindungi Anak Di Ruang Digital
Selasa, 09 Juni 2026
PARLEMEN
Mensesneg: Koordinasi Erat Dibutuhkan Dalam Tata Kelola Ekspor
Selasa, 09 Juni 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Sekolah Rakyat Pertama Di NTT | Ruang Redaksi
08 Juni 2026 | 10:44 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pergoki Perampok, Ibu Dan Anak Dibacok
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
MBG di wilayah 3T bakal libatkan CSR | Menyapa Indonesia Pagi
KILAS SINPO | 4 hari yang lalu
#3
Kebakaran Hotel Al Hidayah Tower Makkah, Jemaah Haji Indonesia Aman
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Wamenkum: Revisi UU Polri Hanya Memuat 7 Materi Baru
PARLEMEN | 3 hari yang lalu
#5
Ribuan Warga Iran Rayakan Idul Ghadir
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu




