Pernyataan Lengkap Polisi Terkait Kasus Arteria Dahlan
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 04 Februari 2022 | 17:19 WIB
SinPo.tv - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tentang mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena berbahasa Sunda tidak dapat dijatuhi pidana.
TAG:
Arteria Dahlan
Kepala Kejaksaan Tinggi
Komisi III DPR RI
Fraksi PDI Perjuangan
Berbahasa Sunda
Anggota DPR RI
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Temukan Sabu Dan Ekstasi Dalam Jok Motor
Kamis, 21 Mei 2026
HUKUM
Curi Motor! Pengantin Pria Diciduk Polisi
Kamis, 21 Mei 2026
HUKUM
Polisi Amankan Perampas Handphone Bocah
Kamis, 21 Mei 2026
HUKUM
Mafia Solar Subsidi Bandar Lampung Diungkap
Rabu, 20 Mei 2026
HUKUM
Polisi Amankan Pelaku Tawuran Dan Sajam
Selasa, 19 Mei 2026
HUKUM
Patroli! Polisi Amankan Pengedar Obat Keras
Selasa, 19 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Ricuh Demo Penambang Di Bolivia, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Viral! King Kobra Masuk Kantor BRIN di Puspitek, Serpong
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Ketua OJK: Koreksi IHSG Sejalan Dengan Bursa Regional Asia
NASIONAL | 2 hari yang lalu





