Peran Polisi Sebagai Penyidik Utama Dalam KUHAP
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 20:00 WIB
SinPo.tv - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait arti penyidik utama yang dinilai memberi kewenangan luas kepada kepolisian.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Jelang Putusan MK, Ratusan Personel TNI-Polri Disiagakan
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Kebakaran Gudang Kayu Pembuatan Kapal di Muara Angke
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Pemerintah Dipastikan Lebih Proaktif Mendengar Suara Rakyat
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Menko Polkam Pastikan Situasi Politik Kondusif
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Pendampingan Bagi UMKM Terdampak Bencana Di Padang
Selasa, 06 Oktober 2026
NASIONAL
Timnas Indonesia Merajai Fifa Asean Cup 2026
Selasa, 06 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
1 Korban KM Virgo Ditemukan Nelayan, BMKG: Hujan Mulai Turun Di Area Rawan Karhutla | Kilas Sepekan
27 September 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Listyo Sigit Prabowo Bicara Soal Sosok Kapolri Baru
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Komjen Suyudi Sampaikan Terimakasih Usai Ditetapkan Kapolri
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Bahlil Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Menteri Esdm dan Menko
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Prabowo Perintahkan Sapu Kartel dan Mafia Haji | Ruang Kabinet
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Bunuh Pria Paruh Baya, Dua Pemuda Ditangkap | Catatan Kriminal Sepekan
NASIONAL | 3 hari yang lalu





