Peran Polisi Sebagai Penyidik Utama Dalam KUHAP
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 20:00 WIB
SinPo.tv - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait arti penyidik utama yang dinilai memberi kewenangan luas kepada kepolisian.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Kodim 0713 Brebes Bangun Sumber Air
Kamis, 12 Maret 2026
NASIONAL
Ngabuburit Sambil Berburu Takjil di Blok M
Kamis, 12 Maret 2026
NASIONAL
Persiapan PT KAI Menjelang Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026
NASIONAL
Kemenhut-Kemenhan Perkuat Penertiban Kawasan Hutan
Kamis, 12 Maret 2026
NASIONAL
Gotong Royong TMMD Ke-127 Wujudkan Rumah Layak Bagi Warga Desa Cikuya
Kamis, 12 Maret 2026
NASIONAL
TMMD Ke-127 Kodim Brebes Percepat Pembangunan Desa Bersama Masyarakat
Kamis, 12 Maret 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
3 Warga Hanyut Saat Banjir Bandar Lampung
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Wapres Gibran Cek Stabilitas Harga Di Pasar Glondonggede
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Menantu Perkosa Mertua Saat Tidur, Pelaku Curas Todong Guru | Catatan Kriminal Sepekan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Iran Klaim Serang Kantor PM Israel, Pemerintah Berpeluang Evakuasi WNI Di Iran | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Warga Israel "Panic Buying", Pemerintah Berpeluang Evakuasi WNI di Iran | Sorotan Dunia
NASIONAL | 6 hari yang lalu





