SinPo.tv

Peran Polisi Sebagai Penyidik Utama Dalam KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 20:00 WIB

SinPo.tv -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait arti penyidik utama yang dinilai memberi kewenangan luas kepada kepolisian.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar

15 Juni 2026 | 14:40 WIB

VIDEOTERPOPULER