Pengenaan Pajak Penjual E-Commerce

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025 | 21:15 WIB
SinPo.tv - Kementerian Keuangan RI meminta para penjual e-commerce untuk tetap tenang, bahwasanya pajak yang dikenakan itu bukan merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian administrasi pajak. Sementara itu, pajak bagi UMKM tetap berpedoman pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Mulai 1 Juli, Jadwal LRT Jabodebek Ditambah
Senin, 30 Juni 2025
NASIONAL

Pergantian Wakil Ketua Komisi X
Senin, 30 Juni 2025
NASIONAL

Pekerja di Karawang Puji Kepemimpinan Prabowo
Senin, 30 Juni 2025
NASIONAL

Prabowo Tekankan Hilirisasi, Rakyat Ingin Kemajuan Cepat
Senin, 30 Juni 2025
NASIONAL

Prabowo: Kunci Swasembada Energi dari Listrik Tenaga Surya
Senin, 30 Juni 2025
NASIONAL

Prabowo: Indonesia Utamakan Perdamaian, Bukan Konflik
Senin, 30 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Korban Tenggelam di Pantai Pacitan Berhasil Ditemukan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
KMP Gerbang Samudra 2 Kandas di Gilimanuk
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Wapres Dukung Penguatan Program Pemberdayaan PNM Mekaar
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 3 hari yang lalu