Pengemudi Ojol Apresiasi Kebijakan Potongan Komisi 8%
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 01 Juli 2026 | 13:00 WIB
SinPo.tv -
Kebijakan baru pemerintah terkait pemotongan komisi ojek online maksimal 8 persen resmi berlaku di seluruh Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut mendapat apresiasi dari para pengemudi ojek online.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Berusaha Melarikan Diri, Tersangka Begal Sadis Di “Dor”
Rabu, 01 Juli 2026
NASIONAL
Sempat Buron, Tersangka Bom Molotov Koja, Ditangkap
Rabu, 01 Juli 2026
NASIONAL
Remaja Hilang Terseret Ombak, Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 01 Juli 2026
NASIONAL
Kementrans Perkuat Ekspor Rajungan Menuju Pasar Global
Rabu, 01 Juli 2026
NASIONAL
Kloter Bekasi Tutup Pemulangan Haji di Soetta
Rabu, 01 Juli 2026
NASIONAL
Menlu Sugiono Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Belarus
Rabu, 01 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kecelakaan Beruntun! Pengendara Ojol Tewas, 6 Lainnya Luka Serius
NASIONAL | 22 jam yang lalu
#2
Dukun Ghana Klaim "Kutuk" Harry Kane Di Piala Dunia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
BI Lakukan Ekspansi Likuiditas 1.000 T Untuk Meredam Gejolak Pasar
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#4
KSPSI Ungkap Ratusan Pekerja Terancam PHK
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Calon Pengantin Perempuan Di India, Dalang Pembunuhan Kekasihnya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





