Pengembalian Sisa Dana Mudik ke Kas Daerah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 18:50 WIB
SinPo.tv - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pengembalian sisa anggaran sebesar Rp864 juta dari program subsidi mudik gratis 2025 ke kas daerah. Gubernur Sherly meminta agar sisa dana tersebut segera dikembalikan, paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam sejak instruksi dikeluarkan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

DPR: Penyelidikan Tetap Harus Diatur Dalam RUU KUHAP
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

DPR Dorong Penguatan Peran LPSK Dan Advokat
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Polda Banten Tangkap 61 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Detik-Detik Petugas KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Ratusan Dus Susu Kedaluwarsa Dijual dengan Label Baru
Kamis, 19 Juni 2025
HUKUM

Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP
Kamis, 19 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema 'Polri untuk Masyarakat'
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Menyapa Indonesia Spesial, Relaunch Sin Po TV
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Mobil Tabrak Toko Perlengkapan Rohani
HUKUM | 3 hari yang lalu
#4
Warga Bantu Evakuasi Mobil Muatan Tomat Terbalik
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal
HUKUM | 4 hari yang lalu