SinPo.tv

Pemprov DKI Larang Perayaan Nataru Dengan Petasan, Kembang Api Dan Konvoi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 Desember 2021 | 06:30 WIB

SinPo.tv -  Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2022 di Wilayah Ibu Kota, lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan kegiatan lainnya tidak diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

VIDEOTERKAIT