SinPo.tv

Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 11:10 WIB

SinPo.tv -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan relaksasi pajak itu diberikan sebagai bagian dari kado spesial Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498, sekaligus memperingati Kemerdekaan RI ke-80.

VIDEOTERKAIT