Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 11:10 WIB
SinPo.tv - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan relaksasi pajak itu diberikan sebagai bagian dari kado spesial Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498, sekaligus memperingati Kemerdekaan RI ke-80.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Bakti TNI AD Bersihkan Rawa Pening
Minggu, 09 November 2025
NASIONAL
Menkomdigi Dorong Transformasi Pertanian Digital
Minggu, 09 November 2025
NASIONAL
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
Minggu, 09 November 2025
NASIONAL
Rutan Depok Gelar Program Kuliah Gratis untuk Narapidana
Minggu, 09 November 2025
NASIONAL
Kemkomdigi Resmikan Garuda Spark Innovation Hub Medan
Minggu, 09 November 2025
NASIONAL
Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Lapor Setiap 3 Bulan
Minggu, 09 November 2025
SINPO SEPEKAN
KPK Benarkan OTT Di Riau Amankan 10 Orang, Aksi Kolaboratif Cegah Lonjakan DBD | Kilas Sepekan
09 November 2025 | 07:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Perang Saudara Di Sudan Memakan Ribuan Korban
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Celana Di Bojonggede, Ditangkap
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Fadli Zon Berikan 49 Nama Calon Pahlawan Nasional kepada Prabowo
NASIONAL | 3 hari yang lalu






