Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 Juni 2025 | 11:10 WIB
SinPo.tv - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan relaksasi pajak itu diberikan sebagai bagian dari kado spesial Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498, sekaligus memperingati Kemerdekaan RI ke-80.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Aplikator Resmi Berlakukan Tarif Ojol 8% Pada 1 Juli
Selasa, 23 Juni 2026
NASIONAL
Haji 2026 Lancar, Pemerintah Pangkas Masa Tunggu Dan Tingkatkan Layanan
Selasa, 23 Juni 2026
NASIONAL
Pemadaman Bergilir Akibat Batubara, Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Lintas Instansi
Selasa, 23 Juni 2026
NASIONAL
Disusun Untuk Muri, Talam Durian 1,1 KM Habis Digasak Warga
Selasa, 23 Juni 2026
NASIONAL
Kemnaker Perkuat Mitigasi Ancaman PHK Global
Selasa, 23 Juni 2026
NASIONAL
Presiden Prabowo Terima Laporan Perkembangan Hilirisasi
Selasa, 23 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
#2
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 11 jam yang lalu
#3
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
#4
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Amankan 16 Motor, Polres Pandeglang Gulung Komplotan Curanmor
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





