Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB
SinPo.tv - Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
Warteg Terbakar, 3 Orang Mengalami Luka Bakar
Jumat, 01 Mei 2026
PERISTIWA
Lansia Di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Jumat, 01 Mei 2026
PERISTIWA
Geger! Sopir Truk Meninggal Di Dalam Kabin
Jumat, 01 Mei 2026
PERISTIWA
Ditabrak Moge, Pengendara Putri Terhempas Tak Sadarkan Diri
Jumat, 01 Mei 2026
PERISTIWA
Terekam CCTV! Pencuri Gasak Rokok Di Angkringan
Jumat, 01 Mei 2026
PERISTIWA
Kebelet Nikah! 2 Bersaudara Rampok Gudang LPG Di Garut
Jumat, 01 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#2
4 Pelaut Indonesia Disandera Perompak Somalia, Kawanan Maling Bobol Ruko | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Momen Rocky Gerung Salami Presiden Prabowo Dengan Gibran Usai Pelantikan Pejabat
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
4 Pelaut Indonesia Disandera Perompak Somalia
PERISTIWA | 5 hari yang lalu




