Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB
SinPo.tv - Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
2 Kelompok Massa Terlibat Bentrok di Cengkareng
Selasa, 11 November 2025
PERISTIWA
2 Bocah Ditelantarkan OTK di Pinggir Tol Wiyoto Wiyono
Selasa, 11 November 2025
PERISTIWA
Gasak Ponsel Pengunjung Mall, Copet Babak Belur
Selasa, 11 November 2025
PERISTIWA
Diduga Dibunuh, Pengemudi Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi
Selasa, 11 November 2025
PERISTIWA
Ditangkap Melawan, Residivis Jambret Spesialis Perhiasan Didor Petugas
Selasa, 11 November 2025
PERISTIWA
Pria di Bekasi Timur Hampir Jadi Korban Perampokan
Selasa, 11 November 2025
SINPO SEPEKAN
KPK Benarkan OTT Di Riau Amankan 10 Orang, Aksi Kolaboratif Cegah Lonjakan DBD | Kilas Sepekan
09 November 2025 | 07:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Celana Di Bojonggede, Ditangkap
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Fadli Zon Berikan 49 Nama Calon Pahlawan Nasional kepada Prabowo
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pelatih Karate Kopasus Wafat
PERISTIWA | 5 hari yang lalu






