Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB
SinPo.tv - Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA

Sebuah Mobil Tabrak Seorang Petugas Satpam
Selasa, 16 September 2025
PERISTIWA

Kebakaran Hanguskan Pemukiman Di Manila
Selasa, 16 September 2025
PERISTIWA

Api Hanguskan 8 Rumah Di Kramat Sentiong
Selasa, 16 September 2025
PERISTIWA

Peduli Korban Banjir Bali Bhayangkari Salurkan Bantuan
Selasa, 16 September 2025
PERISTIWA

Sadis, Begal Bacok Dan Rampas Motor Petani
Selasa, 16 September 2025
PERISTIWA

Mobil Dihancurkan Massa Usai Tabrak Lari
Selasa, 16 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Cek Cok Di Jalan, Pengendara Ojol Ditodong Pistol 1
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Pencuri Motor Kurir Paket Dibekuk, Motor Mahasiswa Di Begal | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Tambah 65 Sekolah Rakyat Di Oktober
PENDIDIKAN | 4 hari yang lalu
#4
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis Di Surabaya
HUKUM | 5 hari yang lalu
#5
Airlangga Buka Suara Soal Bank Diguyur 200 T, Pameran ADEXCO 2025 Resmi Dibuka | Ruang Kabinet
NASIONAL | 1 hari yang lalu