Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB
SinPo.tv - Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
Pengendara Motor Tewas Karena Gagal Menyalip
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Kasad Pastikan Distribusi Bantuan Jangkau Wilayah Sulit
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Pria Lansia Tewas Tertabrak Kereta Di Tebet
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Semangat Kemerdekaan Dan Kebersamaan Warga Distrik Yamo
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Sedang Ngopi, Motor Wartawati Raib
Kamis, 20 Agustus 2026
PERISTIWA
Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Tewas
Kamis, 20 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat, 2 Keluarga Tewas Usai Terjun | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Siber TNI Tanggapi Rencana Demo 27 Agustus
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat Di Desa Wisata Sade Lombok
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Pemerintah Kerahkan 12.880 Personel Tangani Karhutla di Kalimantan
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Pesawat IL-76 Rusia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Di Serbia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu





