Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB
SinPo.tv - Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
Komplotan Wanita Pengedar Sabu Ditangkap, Di Kamar Kos
Jumat, 26 Juni 2026
PERISTIWA
Diduga Korsleting, Motor Terbakar Di Karanganyar
Jumat, 26 Juni 2026
PERISTIWA
Mobil Pickup Raib Digasak Maling
Jumat, 26 Juni 2026
PERISTIWA
Aksi Penjambretan Hp Terekam Cctv
Jumat, 26 Juni 2026
PERISTIWA
Pemuda Tewas Tenggelam di Sungai Digoel
Jumat, 26 Juni 2026
PERISTIWA
Hindari Gempa Susulan, Ratusan Warga Bertahan Di Jalanan
Jumat, 26 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandungm Ditangkap
PERISTIWA | 3 hari yang lalu





