Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB
SinPo.tv - Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA

Warga Dievakuasi Menggunakan Mobil Damkar
Rabu, 02 Juli 2025
PERISTIWA

Kurir COD Dianiaya Usai Antar Paket
Rabu, 02 Juli 2025
PERISTIWA

Pasangan Kekasih Gasak Motor Penghuni Kos
Rabu, 02 Juli 2025
PERISTIWA

Menhut Beri Penghargaan Ke Tim SAR Juliana Marins
Rabu, 02 Juli 2025
PERISTIWA

Pengendara Ojol Tewas Diduga Korban Tabrak Lari
Rabu, 02 Juli 2025
PERISTIWA

Tebing Penahan Tanah Longsor ke Rumah Warga
Rabu, 02 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 2 hari yang lalu
#3
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Beruntun di Palangka Raya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu