Pemprov DKI Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:15 WIB
SinPo.tv - Pemprov Dki Jakarta bersama Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penerapan tilang bagi kendaraan yang tak lolos Uji Emisi di Jakarta. Sanksi Tilang bagi kendaraan yang masih memiliki emisi tinggi pun cukup tinggi, mulai dari 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan denda 500 ribu rupiah bagi kendaraan roda empat atau lebih
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
Kecelakaan Dua Sepeda Motor Di Duren Sawit
Jumat, 10 Januari 2025
PERISTIWA
Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Terendam Banjir
Jumat, 10 Januari 2025
PERISTIWA
Pengantin Baru Tewas Terbawa Arus Sungai
Kamis, 09 Januari 2025
PERISTIWA
3.987 Warga Terdampak Banjir Rob Menerjang Kabupaten Tegal
Kamis, 09 Januari 2025
PERISTIWA
Banjir Permukiman Cengkareng
Kamis, 09 Januari 2025
PERISTIWA
Kebakaran Melanda Hutan Di Los Angeles
Kamis, 09 Januari 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Dengarkan Soal Kenaikan PPN 12%, Wapres Hadiri Penyambutan Natal | SIN PO Sepekan
29 Desember 2024 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Jokowi Masuk OCCRP, Ketua KPK: Butuh Dokumen Dan Alat Bukti Pendukung
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Laka Kerja, Pekerja Tertimpa Kaca
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Meriah! Perayaan Tahun Baru di Seluruh Dunia, Kecelakaan Pesawat Jeju Air | Sinpo Dunia Sepekan
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Penumpang Batik Air Diturunkan Dari Pesawat
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Adu Banteng Dua Pengendara Motor Satu Diantaranya Tewas Dilokasi Kawasan Tanah Kusir
PERISTIWA | 4 hari yang lalu