Pemerintah Umumkan Surat Edaran THR Swasta-Ojol

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online. Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Discover The Natural Treasure
Rabu, 10 September 2025
NASIONAL

240 Rute Transjakarta Kembali Beroperasi
Rabu, 10 September 2025
NASIONAL

Prabowo Sebut Perdagangan Dan Keuangan Kini Jadi Senjata Di Politik Dunia
Rabu, 10 September 2025
NASIONAL

Presiden Reshuffle Menkeu, Purbaya Sadewa Gantikan Sri Mulyani
Rabu, 10 September 2025
NASIONAL

Budi Gunawan Diganti Sebagai Menkopolkam
Rabu, 10 September 2025
NASIONAL

Mensesneg Ungkap Alasan Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet
Selasa, 09 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
DPR Soroti Pendemo Yang Ditahan
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Jakarta Dipastikan Sudah Berstatus Normal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
PARLEMEN | 5 hari yang lalu
#4
Pimpinan DPR RI Menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat
PARLEMEN | 4 hari yang lalu
#5
Wali Kota Semarang Bangun Rumah Pompa Baru Di Petudungan
PERISTIWA | 3 hari yang lalu