Pemerintah Umumkan Surat Edaran THR Swasta-Ojol
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online. Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Kedatangan Amirul Hajj Kloter Kedua di Tanah Suci
Rabu, 20 Mei 2026
NASIONAL
TMMD ke 128 di Seluma Bengkulu Membawa Harapan Bagi Masyarakat
Rabu, 20 Mei 2026
NASIONAL
Jemaah Haji Harus Jaga Stamina Dan Fokus Armuzna
Rabu, 20 Mei 2026
NASIONAL
Menhaj Gus Irfan Temui Jemaah Haji di Bandara Jeddah
Rabu, 20 Mei 2026
NASIONAL
Menko Airlangga Tekankan KEM PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027
Rabu, 20 Mei 2026
NASIONAL
Presiden Targetkan Fasilitas Pendukung Bagi Nelayan
Rabu, 20 Mei 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Ricuh Demo Penambang Di Bolivia, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Viral! King Kobra Masuk Kantor BRIN di Puspitek, Serpong
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Ketua OJK: Koreksi IHSG Sejalan Dengan Bursa Regional Asia
NASIONAL | 2 hari yang lalu





