SinPo.tv

Pemerintah Umumkan Surat Edaran THR Swasta-Ojol

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 | 19:30 WIB

SinPo.tv -  Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online. Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.

VIDEOTERKAIT