Pemerintah Umumkan Surat Edaran THR Swasta-Ojol

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online. Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Krisis Moral Anak, Kedisiplinan Militer Jadi Solusi
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Dedi Mulyadi Akan Bahas Pendidikan Militer Bersama Mendikdasmen
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Kehormatan Bill Gates, Rencana Pemindahan Lapas | Menyapa Malam
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Wapres Kunjungi SMKS Maritim, Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Tanggapan Komisi X Terkait Program Kampus Merdeka Diganti
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Pramono Lantik 59 Pejabat Pemprov DKI, Kompak Naik Transportasi Umum ke Balai Kota
Kamis, 08 Mei 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Hadiri Puncak Hari Buruh Nasional, Pesan Menag Untuk Petugas Haji | Sin Po Sepekan
04 Mei 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Indeks Harga Konsumen Amerika Kembali Naik Ke 3% | SIN PO Dunia Sepekan
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Penusukan Di Pasar Angso Duo | Menyapa Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Prabowo Minta Menteri Lakukan Terbaik untuk Rakyat
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Prabowo Hadiri Puncak Hari Buruh Nasional, Pesan Menag Untuk Petugas Haji | Sin Po Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
Pemberlakuan Tarif Amerika Dan Prospek Perekonomian Tiongkok | SIN PO Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu