Pemerintah Umumkan Surat Edaran THR Swasta-Ojol
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online. Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Rilis Survei Median: Prabowo Ungguli KDM dan Anies
Senin, 31 Agustus 2026
NASIONAL
Pemerintah Cegah Polusi Asap Lintas Negara
Senin, 31 Agustus 2026
NASIONAL
Danantara Housing Expo Resmi Ditutup, Catat Rekor Transaksi
Senin, 31 Agustus 2026
NASIONAL
Prabowo Tekankan Transformasi Nasional Atasi Kemiskinan
Senin, 31 Agustus 2026
NASIONAL
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota Seumur Hidup NU
Senin, 31 Agustus 2026
NASIONAL
Gudang RSUD Ryacudu Kotabumi Lampung Terbakar
Senin, 31 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Presiden Pimpin Rapat Penanganan Karhutla, Pria Kirim Paket Motor Curian | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Kembali Meningkat
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
BNPB Perkuat Operasi Udara Tangani Karhutla, Mentan Pastikan Stok Beras NTT Aman | Ruang Redaksi
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Tim Alpha Terjun Payung Padamkan Karhutla Way Kambas
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Tasikmalaya Dan Banyumas
NASIONAL | 5 hari yang lalu





