Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diterbitkan untuk menata ekosistem perdagangan digital yang terus bertumbuh sekaligus memperkuat perlindungan UMKM, produk dalam negeri, dan konsumen.
VIDEOTERKAIT
SOROTAN UTAMA
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce
Rabu, 15 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Pengurus KDKMP Optimistis Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Senin, 13 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Ratusan Siswa Baru Ikuti MPLS Tanpa Perploncoan Di SMPN 3 Kota Bekasi
Senin, 13 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Hari Pertama Sekolah Emak-Emak Rebutan Bangku
Senin, 13 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Geledah Rumah Mewah Di Sentul Polisi Sita 74 Kilogram Emas Dan Ratusan Miliar Rupiah
Jumat, 10 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Kortastipidkor Polri Kembali Menggeledah Sebuah Ruko
Jumat, 10 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Metode Tanam PM-AAS Diklaim Tingkatkan Hasil Panen dan Pendapatan Petani
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
3 Tewas Akibat Ledakan Mortir Aktif di Bandung Barat
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Ojol Hingga Tewas
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Drone Jadi Penyambung Harapan Di Tengah Banjir Guangxi, China
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Libatkan 2 Truk, 4 Orang Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





