SinPo.tv

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:30 WIB

SinPo.tv -  Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diterbitkan untuk menata ekosistem perdagangan digital yang terus bertumbuh sekaligus memperkuat perlindungan UMKM, produk dalam negeri, dan konsumen.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen

09 Juli 2026 | 16:30 WIB

VIDEOTERPOPULER