Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:30 WIB
SinPo.tv - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diterbitkan untuk menata ekosistem perdagangan digital yang terus bertumbuh sekaligus memperkuat perlindungan UMKM, produk dalam negeri, dan konsumen.
VIDEOTERKAIT
SOROTAN UTAMA
BMKG Prediksi Elnino Terjadi Hingga 2027, Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI | Menyapa Indonesia Malam
Jumat, 31 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Gubernur BI Mengundurkan Diri, Bareskrim Gerebek Pabrik Whip Pink di Jakut | Menyapa Indonesia Malam
Senin, 27 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
120 Uskup Gereja Asia Kunjungi Terowongan Silaturahmi
Senin, 27 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Alasan Sakit, Hotman Mundur sebagai Pengacara Febrie
Kamis, 23 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Ojek Listrik Makin Dilirik Di Uganda
Kamis, 23 Juli 2026
SOROTAN UTAMA
Pendukung Spanyol Dan Argentina Nyaris Bentrok
Senin, 20 Juli 2026
SINPO SEPEKAN
1 Korban KM Virgo Ditemukan Nelayan, BMKG: Hujan Mulai Turun Di Area Rawan Karhutla | Kilas Sepekan
27 September 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Listyo Sigit Prabowo Bicara Soal Sosok Kapolri Baru
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Komjen Suyudi Sampaikan Terimakasih Usai Ditetapkan Kapolri
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Bahlil Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Menteri Esdm dan Menko
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Prabowo Perintahkan Sapu Kartel dan Mafia Haji | Ruang Kabinet
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Bunuh Pria Paruh Baya, Dua Pemuda Ditangkap | Catatan Kriminal Sepekan
NASIONAL | 3 hari yang lalu





