SinPo.tv

Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

SinPo.tv -  Dalam konferensi pers pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pemerintah menjelaskan pengaturan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kementerian Hukum menyampaikan penerapan pasal tersebut sangat dibatasi dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

VIDEOTERKAIT