Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB
SinPo.tv - Dalam konferensi pers pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, pemerintah menjelaskan pengaturan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kementerian Hukum menyampaikan penerapan pasal tersebut sangat dibatasi dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Prabowo Klaim Program MBG Berhasil 99,99%
Selasa, 06 Januari 2026
NASIONAL
KemenHAM Terima Barang Rampasan Negara Dari KPK
Selasa, 06 Januari 2026
NASIONAL
TNI AD Kirim Alat Berat Zeni Untuk Tangani Bencana
Selasa, 06 Januari 2026
NASIONAL
Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Selasa, 06 Januari 2026
NASIONAL
Kasad Pastikan TNI AD Pulihkan Fasilitas Pendidikan Pascabencana
Selasa, 06 Januari 2026
NASIONAL
DPR: KUHP Dan KUHAP Telah Memenuhi Syarat Pembuatan UU
Selasa, 06 Januari 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Lonjakan Wisatawan Di Kawasan Puncak 2, Kendaraan Wisatawan Tak Kuat Menanjak
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Laga Panas Kendal Tornado FC VS PSS Sleman
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
#3
Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
MenHAM Sebut Indonesia Akan Jadi Dewan HAM PBB
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Prabowo Minta Pemerintah Tidak Libur, Pemerintah Cabut Izin Sawit Dan Kayu | Ruang Kepresidenan
NASIONAL | 4 hari yang lalu





