Pemerintah Tegaskan Gross Split Hanya Berlaku Untuk Migas
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 Juni 2026 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Pemerintah menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi. Sementara aturan di sektor mineral dan batu bara dipastikan tidak mengalami perubahan.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Pemerintah Tegaskan Gross Split Hanya Berlaku Untuk Migas
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Pimpinan DPR Gelar Pertemuan Bersama Pimpinan Himbara
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Komisi III DPR Minta Kajian Komprehensif Soal Usia Pensiun Polri
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Komisi XIII Dukung Perkuat Anggaran Dirjen Pemasyarakatan
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Komisi IX Soroti Ujikom Dokter, Desak Evaluasi FK Rendah
Selasa, 09 Juni 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Sekolah Rakyat Pertama Di NTT | Ruang Redaksi
08 Juni 2026 | 10:44 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pergoki Perampok, Ibu Dan Anak Dibacok
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#2
2 SPPG Ditutup, Anak Anak Tak Dapat MBG
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Menkeu Buka Suara Anjloknya Nilai Tukar Terhadap Dolar AS
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
OTT Pungli Kepala Kupp Sungai Lumpur
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
MBG di wilayah 3T bakal libatkan CSR | Menyapa Indonesia Pagi
KILAS SINPO | 2 hari yang lalu





