Pemerintah Sepakati Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Mei 2026 | 15:30 WIB
SinPo.tv - Pemerintah resmi menetapkan pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk para penulis. Pemerintah menyepakati penurunan tarif PPh atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Bandung Meraih Penghargaan Komitmen Pengelolaan Sampah
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Kemenkum Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Dan Musik
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Pemerintah
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Sekolah Rakyat Diperluas Hingga 182 Titik
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Berhasil Dievakuasi
Jumat, 24 Juli 2026
NASIONAL
Kemenpar Dan Kemensos Perkuat Akses Pendidikan Dan Pariwisata
Jumat, 24 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Aksi Demo Tuntut Keadilan Berakhir Ricuh Di Pusat Kota Bologna
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Iran Luncurkan Drone Bergambar Lamine Yamal
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Hari Anak Nasional 2026
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
2 Pelaku Curanmor Dimassa, Kawanan Curanmor Bersenpi Beraksi | Catatan Kriminal
NASIONAL | 2 hari yang lalu





