Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Polri Di Jabatan Sipil
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 14 November 2025 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Prasetyo mengatakan hal itu dikarenakan sifat putusan MK final dan mengikat sehingga akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Presiden Ingatkan Ancaman Bencana di Kawasan Cincin Api
Rabu, 21 Oktober 2026
NASIONAL
Kepala Bakom RI Terima Audiensi Serikat Buruh
Rabu, 21 Oktober 2026
NASIONAL
DPR Minta PT ASDP Ganti Rugi Barang Penumpang KMP Batumandi
Rabu, 21 Oktober 2026
NASIONAL
Wingdik 600/Kal Latih Siswa Melalui Simulator Peralatan Pembekalan
Rabu, 21 Oktober 2026
NASIONAL
Revitalisasi Sekolah di Jayapura
Rabu, 21 Oktober 2026
NASIONAL
Ketidakpastian Global Jadi Tantangan 2 Tahun Pemerintahan
Rabu, 21 Oktober 2026
SINPO SEPEKAN
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
18 Oktober 2026 | 17:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
KILAS SEPEKAN | 3 hari yang lalu
#2
Macron Kritik Trump Longgarkan Pembatasan Diesel Rusia
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
3 Tahun SIN PO Tv: Tumbuh, Berubah, Berdampak | Bincang Spesial
BINCANG SPESIAL | 3 hari yang lalu
#4
BP BUMN Bersinergi Akselerasi Industrialisasi Hingga Transportasi RI
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Menhut Perkuat Penanganan Karhutla, Normalisasi Sungai Padang Dikebut | Ruang Kabinet
RUANG KABINET | 3 hari yang lalu




