SinPo.tv

Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Polri Di Jabatan Sipil

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 14 November 2025 | 17:30 WIB

SinPo.tv -  Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Prasetyo mengatakan hal itu dikarenakan sifat putusan MK final dan mengikat sehingga akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.

VIDEOTERKAIT