Pelaku Remaja Bunuh Ayah Dan Nenek Jadi Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 02 Desember 2024 | 19:10 WIB
SinPo.tv - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mas, remaja yang membunuh ayah dan neneknya sebagai tersangka. Remaja yang berkonflik dengan hukum tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang penganiayaan dan Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pergoki Murid Mencuri, Guru Tewas Ditikam, di Oku Selatan
Jumat, 19 Juni 2026
HUKUM
Aksi Komplotan Rampok Terekam CCTV, 1 Pelaku Berhasil Diringkus Petugas
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Pelaku Pencurian Emas Berhasil Ditangkap
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Diselipkan Di Layang Layang, Modus Baru Penyelundupan Narkoba Ke Lapas
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dan Rokok Sinte Berkedok Stiker Sedot WC.
Rabu, 17 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dramatis! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Kabur
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Tali Tak Terpasang, Perempuan Tewas Saat Bungee Jumping
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Amankan 16 Motor, Polres Pandeglang Gulung Komplotan Curanmor
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#5
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Terjerat Kawat Di Leher
PERISTIWA | 3 hari yang lalu




