Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB
SinPo.tv -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
DJ Tewas Di Area Parkir Tempat Hiburan, Siswa SD Curi Sepeda Motor | Catatan Kriminal Sepekan
Sabtu, 07 Februari 2026
NASIONAL
Israel Serang Desa Kfar Tebnit, PM Australia Tiba Di Indonesia | Sorotan Dunia Sepekan
Sabtu, 07 Februari 2026
NASIONAL
Harlah Gerindra, Kader Berkumpul di Kertanegara
Jumat, 06 Februari 2026
NASIONAL
PAN Komitmen Dukung Prabowo Menjabat 2 Periode
Jumat, 06 Februari 2026
NASIONAL
Wamen Todotua Percepat Pengembangan Ekonomi Digital Di Indonesia
Jumat, 06 Februari 2026
NASIONAL
Prabowo Sambut PM Australia Di Istana, Rangkaian HUT Partai Gerindra Ke-18 | Menyapa Indonesia Malam
Jumat, 06 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Presiden Prabowo Berduka Atas Kecelakaan ATR 42-500, Wapres Tinjau Banjir Di Bekasi | Kilas Sepekan
25 Januari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tega!! Suami Bakar Istri Saat Cekcok
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Demokrat Dukungan Jokowi Prabowo-Gibran 2 Periode
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Tidak Ada Unsur Pidana Polisi Hentikan Kasus Kematian Lula Lahfah
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Tukang Kayu Tewas Diserang KKB
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#5
Gas Elpiji Meledak, Pemilik Rumah Dan ART Tewas Di Palembang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





