Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB
SinPo.tv -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Pramono Tinjau Pusat Rantai Pasok Pangan Jakarta
Senin, 10 Maret 2025
NASIONAL

Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya
Senin, 10 Maret 2025
NASIONAL

Bupati Cianjur Lakukan Gorol Perbaiki Seluruh Jalan Yang Rusak
Senin, 10 Maret 2025
NASIONAL

Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Senin, 10 Maret 2025
NASIONAL

Polri Akan Gelar Operasi Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025
Senin, 10 Maret 2025
NASIONAL

TNI Kerahkan Ribuan Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri
Senin, 10 Maret 2025
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan 3 Pemain Naturalisasi, Struktur Danantara Akan Diumumkan | SIN PO Sepekan
09 Maret 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Banjir Ruas Jalan Daan Mogot
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Viral Pengamen Pukul Pengemis dan Rampas Uangnya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Banjir Melanda Wilayah Bekasi, Prabowo Minta Percepatan Program Sekolah Rakyat | Menyapa Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
DPR Sahkan 3 Pemain Naturalisasi, Struktur Danantara Akan Diumumkan | SIN PO Sepekan
SINPO SEPEKAN | 1 hari yang lalu
#5
Wamendag Sidak Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Selama Ramadhan Hingga Lebaran
NASIONAL | 6 hari yang lalu