Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB
SinPo.tv -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
LPDP Meretas Kesenjangan Akses Pendidikan
Jumat, 24 Oktober 2025
NASIONAL
Diduga Konsleting Listrik, Toko Bangunan Di Lalap Si Jago Merah
Jumat, 24 Oktober 2025
NASIONAL
Motif Suami Bunuh Isteri Di Kebon Jeruk, Akibat Cemburu
Jumat, 24 Oktober 2025
NASIONAL
Pembangunan PLTA Di Mamberamo Papua Tengah Diusulkan
Jumat, 24 Oktober 2025
NASIONAL
Menteri Transmigrasi RI Temui Dubes Tiongkok Untuk RI
Jumat, 24 Oktober 2025
NASIONAL
Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang
Jumat, 24 Oktober 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
19 Oktober 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pesawat Kargo Jatuh Di Hong Kong, 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Tersambar Kereta, Ibu Hamil Tewas Di Perlintasan Tebet
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Kereta Api Harina Tabrak Truk Di Perlintasan Kaligawe Semarang
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#5
Serobotan Antrian BBM, Sopir Angkutan Desa Tewas Ditembak
NASIONAL | 3 hari yang lalu





