SinPo.tv

Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB

SinPo.tv -  

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.

 

VIDEOTERKAIT