Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB
SinPo.tv -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Menpan RB Atur Penataan Struktur Kementerian Haji & Umrah
Kamis, 26 Maret 2026
NASIONAL
TNI Pastikan Tindak Tegas Prajurit Pelanggar Hukum
Kamis, 26 Maret 2026
NASIONAL
Khofifah Lantik 128 Kepala Sekolah Negeri Se-Jatim
Kamis, 26 Maret 2026
NASIONAL
Sejumlah Kendaraan Arah Jakarta Didominasi Plat Nomor Kota Besar
Kamis, 26 Maret 2026
NASIONAL
Ribuan Pemudik Sumatera Padati Jalur Merak
Kamis, 26 Maret 2026
NASIONAL
Rudal Hantam Kawasan Padat Tel Aviv
Kamis, 26 Maret 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Langit Tel Aviv Dipenuhi Ribuan Burung Gagak
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
#2
Aksi Warga Peringati 50 Tahun Kudeta 1976
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Ladang Gas Terbesar Dunia di Iran Diserang, Krisis BBM Hantam India dan Bangladesh | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Skema One Way Nasional Dihentikan Sementara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#5
Motor Jamaah Masjid Raib, Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





