Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB
SinPo.tv -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Krisis Moral Anak, Kedisiplinan Militer Jadi Solusi
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Dedi Mulyadi Akan Bahas Pendidikan Militer Bersama Mendikdasmen
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Kehormatan Bill Gates, Rencana Pemindahan Lapas | Menyapa Malam
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Wapres Kunjungi SMKS Maritim, Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Tanggapan Komisi X Terkait Program Kampus Merdeka Diganti
Kamis, 08 Mei 2025
NASIONAL

Pramono Lantik 59 Pejabat Pemprov DKI, Kompak Naik Transportasi Umum ke Balai Kota
Kamis, 08 Mei 2025
SINPO SEPEKAN
Capaian 6 Bulan Pemerintah Prabowo, Ekonomi RI Ke-2 Tertinggi Di Kelompok G20 | SIN PO Sepekan
11 Mei 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Indeks Harga Konsumen Amerika Kembali Naik Ke 3% | SIN PO Dunia Sepekan
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Penusukan Di Pasar Angso Duo | Menyapa Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Prabowo Minta Menteri Lakukan Terbaik untuk Rakyat
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Prabowo Hadiri Puncak Hari Buruh Nasional, Pesan Menag Untuk Petugas Haji | Sin Po Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
Pemberlakuan Tarif Amerika Dan Prospek Perekonomian Tiongkok | SIN PO Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu