Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB
SinPo.tv -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Presiden Reshuffle Menkeu, Purbaya Sadewa Gantikan Sri Mulyani
Rabu, 10 September 2025
NASIONAL

Budi Gunawan Diganti Sebagai Menkopolkam
Rabu, 10 September 2025
NASIONAL

Mensesneg Ungkap Alasan Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet
Selasa, 09 September 2025
NASIONAL

Doa Bersama Untuk Indonesia Aman Dan Damai
Selasa, 09 September 2025
NASIONAL

Pemerintah Komitmen Benahi Penegak Hukum Pasca Demo
Selasa, 09 September 2025
NASIONAL

Presiden Prabowo Resmi Lantik 4 Menteri dan 1 Wamen
Selasa, 09 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Ungkap Alasan Hapus TANTIEM, Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT ke 80 RI | Kilas Sepekan
24 Agustus 2025 | 14:20 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
DPR Soroti Pendemo Yang Ditahan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Jakarta Dipastikan Sudah Berstatus Normal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
PARLEMEN | 5 hari yang lalu
#4
Pimpinan DPR RI Menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat
PARLEMEN | 4 hari yang lalu
#5
Wali Kota Semarang Bangun Rumah Pompa Baru Di Petudungan
PERISTIWA | 3 hari yang lalu