Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 20:57 WIB
SinPo.tv -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus melakukan pensiun dini atau mengundurkan diri. Pernyataan ini merupakan respon Panglima TNI terkait pemberitaan mengenai prajurit TNI yang berdinas di kementerian dan lembaga negara.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Doa Bersama PFI Untuk 5 Jurnalis Hilang
Minggu, 13 September 2026
NASIONAL
Mendagri Dorong Sumatera Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Minggu, 13 September 2026
NASIONAL
Doa Dari Malang Untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Minggu, 13 September 2026
NASIONAL
Wapres Pastikan Pemulihan Satwa Dari Dampak Karhutla
Minggu, 13 September 2026
NASIONAL
Jenderal Maruli Simanjuntak Kembali Jadi Ketum PB PJSI
Minggu, 13 September 2026
NASIONAL
Wamendag Tinjau Pabrik Mebel Rotan di Sukoharjo
Minggu, 13 September 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Esports Indonesia Siap Tempur! Bidik Podium Asian Games 2026
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Ladang Minyak Sea Lion di Falklands Picu Konflik Baru
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Dicekoki Ekstasi, Mahasiswi Tewas Di Kamar Hotel
HUKUM | 2 hari yang lalu
#4
Kasus Ispa Melejit Imbas Abu Vulkanik, Ibu Hamil 'Ngidam' Naik Mobil Polisi | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Semburan Asap Keluar Dari Tanah di Pasar Baru
NASIONAL | 6 hari yang lalu





