Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun merespon terkait adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ke Mahkamah Konstitusi. Andi menyebut bahwa gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah Bawaslu sebagai pihak Pengawas Pemilu.
TAG:
Guru Besar Hukum Konstitusi
Universitas Pakuan Bogor
Andi Asrun
Pemilu 2024
Mahkamah Konsititusi
Bawaslu
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Dishub DKI: Masyarakat Bisa Lapor Jukir Liar Lewat Aplikasi Jaki
Rabu, 15 Mei 2024
HUKUM
Polda Jabar Usut Kasus Viral “Vina”
Rabu, 15 Mei 2024
HUKUM
Pelaku Ganjal ATM Diamankan Warga
Rabu, 15 Mei 2024
HUKUM
Polda Metro Jaya Siap Bantu Tertibkan Juru Parkir Liar
Selasa, 14 Mei 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Jukir Liar Di Masjid Istiqlal
Selasa, 14 Mei 2024
HUKUM
Sidang SYL, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Saksi
Selasa, 14 Mei 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Tukang Parkir Minimarket di Jakarta Timur Kehilangan Motor
KEAMANAN | 6 hari yang lalu
#2
Kebakaran Gudang Sandal Di Kalideres
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Sin Po Dunia Sepekan, 11 Mei 2024
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Jokowi Tegaskan Kabinet Hak Prerogatif Prabowo-Gibran | Menyapa Malam SIN PO TV
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Sin Po Dunia Sepekan, 12 Mei 2024
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu