Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun merespon terkait adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ke Mahkamah Konstitusi. Andi menyebut bahwa gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah Bawaslu sebagai pihak Pengawas Pemilu.
TAG:
Guru Besar Hukum Konstitusi
Universitas Pakuan Bogor
Andi Asrun
Pemilu 2024
Mahkamah Konsititusi
Bawaslu
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Bantuan 220 Becak Listrik Gratis Dari Presiden
Minggu, 04 Oktober 2026
HUKUM
Rocky Gerung Tegaskan Tugas Wantimpres Tak Sekadar Mengkritik
Minggu, 04 Oktober 2026
HUKUM
Bak Tuyul, Pria Curi Barang Mantan Majikan
Kamis, 01 Oktober 2026
HUKUM
Overstay 100 Hari, WN Prancis Serahkan Diri ke Imigrasi
Selasa, 22 September 2026
HUKUM
Kementerian PU Resmi Fungsikan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen
Senin, 21 September 2026
HUKUM
Dicekoki Ekstasi, Mahasiswi Tewas Di Kamar Hotel
Jumat, 11 September 2026
SINPO SEPEKAN
1 Korban KM Virgo Ditemukan Nelayan, BMKG: Hujan Mulai Turun Di Area Rawan Karhutla | Kilas Sepekan
27 September 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Listyo Sigit Prabowo Bicara Soal Sosok Kapolri Baru
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Komjen Suyudi Sampaikan Terimakasih Usai Ditetapkan Kapolri
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Bahlil Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Menteri Esdm dan Menko
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Prabowo Perintahkan Sapu Kartel dan Mafia Haji | Ruang Kabinet
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Bunuh Pria Paruh Baya, Dua Pemuda Ditangkap | Catatan Kriminal Sepekan
NASIONAL | 2 hari yang lalu





