Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun merespon terkait adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ke Mahkamah Konstitusi. Andi menyebut bahwa gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah Bawaslu sebagai pihak Pengawas Pemilu.
TAG:
Guru Besar Hukum Konstitusi
Universitas Pakuan Bogor
Andi Asrun
Pemilu 2024
Mahkamah Konsititusi
Bawaslu
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Beroperasi Sejak 2024
Kamis, 26 Februari 2026
HUKUM
Diduga Gelapkan Mobil Debitur, Oknum DC Diciduk
Kamis, 26 Februari 2026
HUKUM
Bareskrim Ungkap TPPO Modus Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditangkap
Rabu, 25 Februari 2026
HUKUM
Oknum Brimob Bripda Masias Di Tual Dipecat
Rabu, 25 Februari 2026
HUKUM
Markas Digerebek, 4 Pencuri Dan Puluhan Motor Diamankan
Rabu, 25 Februari 2026
HUKUM
Jual Bayi Di Sosmed, Ayah Kandung Diciduk Polisi
Rabu, 25 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Diplomasi Ekonomi, Kirab Budaya Antar Agama | Kilas Sepekan
22 Februari 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara–Arm Limited Inggris
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Komisi III : Pelaku Peganiayaan Nizam Dijerat UU Perlindungan Anak
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Hujan Semalam Jalan Daan Mogot KM 13 Tergenang Banjir, Puluhan Motor Mati Mesin
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Trump Puji Ketegasan Prabowo Di Forum Board Of Peace
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Wapres Terima Audiensi Persatuan Umat Islam
NASIONAL | 4 hari yang lalu





