Pakar Hukum Sebut MK Tak Punya Wewenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun merespon terkait adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ke Mahkamah Konstitusi. Andi menyebut bahwa gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah Bawaslu sebagai pihak Pengawas Pemilu.
TAG:
Guru Besar Hukum Konstitusi
Universitas Pakuan Bogor
Andi Asrun
Pemilu 2024
Mahkamah Konsititusi
Bawaslu
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Geng Motor Serang Warga Secara Acak
Senin, 13 April 2026
HUKUM
Prabowo Minta Jaksa Agung Menindak Pengusaha “Dablek”
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
1,5 Tahun Menjabat, Prabowo Selamatkan 31,3 Triliun Uang Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Prabowo Ungkap Ada “Oknum Pejabat” Beking Pencuri Uang Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Kompolnas Ajak Masyarakat Awasi Rekrutmen Polri
Jumat, 10 April 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Anak Bunuh Dan Mutilasi Ibu Kandung
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Over Tegangan Dan Terik Matahari, Gardu PLN Terbakar
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Seskab Teddy: 'Inflasi Pengamat', Bicara Tak Sesuai Bidang Dan Fakta
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Trump Ancam Hancurkan Seluruh Infrastruktur Iran, Rudal Iran Hantam Haifa | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Bejat! Guru Silat Cabuli Anak Di Bawah Umur
PERISTIWA | 4 hari yang lalu





