Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Kementerian Haji Gandeng Kejagung Cegah Korupsi
Selasa, 30 September 2025
KEAMANAN
Curi Emas Di Toko, Seorang Perempuan Ditangkap
Kamis, 25 September 2025
KEAMANAN
Wamendagri Tekankan Pemda NTB Lakukan Aktivasi Siskamling
Rabu, 17 September 2025
KEAMANAN
TNI Tangkap Pelaku Pembunuh Anggota Kodim
Selasa, 16 September 2025
KEAMANAN
Diduga Melakukan Penipuan, Pasutri Ditangkap Polisi Dalam Pelariannya
Rabu, 27 Agustus 2025
KEAMANAN
Diduga Aniaya Wartawan, 2 Anggota Brimob Akan Disanksi Tegas
Rabu, 27 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Robot China Agibot A2 Pecahkan Rekor Dunia
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Kebakaran Tai Po Makin Meluas, 36 Tewas, 279 Hilang
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2025 Di Morowali
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Kabupaten Mandailing Natal Dikepung Banjir dan Jalan Amblas
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Presiden Prabowo Terima Delegasi Sistema Group
NASIONAL | 6 hari yang lalu






