Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Diduga Dibunuh, Mahasiswi Tewas Di Depan Kamar Kos
Kamis, 15 Januari 2026
KEAMANAN
Latihan Militer China Berlanjut, Taiwan Siaga
Rabu, 31 Desember 2025
KEAMANAN
Polda Jabar Larang Pesta Kembang Api Dimalam Pergantian Tahun
Rabu, 31 Desember 2025
KEAMANAN
Pelaku Penusukan Agen Gas Ditangkap
Selasa, 30 September 2025
KEAMANAN
Kementerian Haji Gandeng Kejagung Cegah Korupsi
Selasa, 30 September 2025
KEAMANAN
Curi Emas Di Toko, Seorang Perempuan Ditangkap
Kamis, 25 September 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Senat AS Setujui Resolusi Batasi Wewenang Trump Serang Venezuela
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Jaket Nike Laris Di New York Pasca Penangkapan Maduro
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Gejolak Ekonomi Iran, Bazaar Teheran Ditutup
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Wanita Muda Tewas di Kamar Kos, di Bekasi
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





