Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN

Puluhan Preman Meresahkan Diamankan
Senin, 12 Mei 2025
KEAMANAN

Preman Berkedok Jukir Liar Diamankan Polisi
Senin, 12 Mei 2025
KEAMANAN

Berantas Aksi Premanisme, Polisi Lakukan Razia
Senin, 12 Mei 2025
KEAMANAN

Kontingen Garuda UNIFIL 2024 Jaga Perdamaian Internasional
Kamis, 24 April 2025
KEAMANAN

Larangan Mengamen Di Dalam Angkot Kota Bogor
Senin, 07 April 2025
KEAMANAN

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Ngopi Kamtibmas
Senin, 07 April 2025
SINPO SEPEKAN
Investigasi Ledakan Amunisi Belum Rampung, Islam Hadir Jadi Solusi Bagi Dunia! | Sin Po Sepekan
18 Mei 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tabrakan Maut di Sukabumi, Penumpang Motor Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Bus Wisatawan Asal Bogor Alami Kecelakaan di Pandeglang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Pria Diduga Depresi Mengamuk di Pasar Beji
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Museum Bangunan Nasional Tampilkan Pameran Arsitektur dan Konstruksi Amerika | SIN PO Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
3 Jenazah TNI Korban Ledakan Munisi Disemayamkan Di Gupusmu III
PERISTIWA | 5 hari yang lalu