Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN

Larangan Mengamen Di Dalam Angkot Kota Bogor
Senin, 07 April 2025
KEAMANAN

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Ngopi Kamtibmas
Senin, 07 April 2025
KEAMANAN

Polisi Gerebek Penampungan Belasan Motor Curian
Rabu, 26 Maret 2025
KEAMANAN

Kemenhut Segel Area Tambang Di Gunung Halimun Salak
Kamis, 20 Maret 2025
KEAMANAN

Satgas Damai Cartenz-2025 Pulihkan Keamanan Di Yalimo
Senin, 13 Januari 2025
KEAMANAN

Polisi Batasi Kendaraan Wisatawan di Jalur Puncak Jelang Tahun Baru
Rabu, 01 Januari 2025
SINPO SEPEKAN
Lawatan Prabowo Ke Timur Tengah Dinilai Sukses, Pertemuan Lanjutan Prabowo-Mega | SIN PO Sepekan
20 April 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
DPR Beri Waktu 7 Hari Perdamaian Di Kasus Sirkus Taman Safari
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
ABK Lempar Nahkoda Kapal ke Tengah Laut
HUKUM | 2 hari yang lalu
#3
Pemindahan Lokasi Popnas 2025, Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah
POLITIK | 5 hari yang lalu
#4
Wamenaker Sidak Perusahaan Tour and Travel Terkait Penahanan Ijazah
HUKUM | 3 hari yang lalu
#5
Komisi XIII Minta Pemerintah Tindaklanjuti Kasus Taman Safari
HUKUM | 6 hari yang lalu