Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Pukul Pengendara Motor, Pemuda Tanpa Busana Diamankan
Kamis, 20 Agustus 2026
KEAMANAN
Evakuasi Dramatis 4 Nelayan Di Perairan Krakatau
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu Dan 5.171 Ekstasi
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
3 Korban Tenggelam Di Sungai Ogan Ilir Ditemukan Tewas
Selasa, 04 Agustus 2026
KEAMANAN
Petugas Dishub Amankan Pelaku Begal Bersajam
Kamis, 23 Juli 2026
KEAMANAN
Gerebek Barak, 3 Pelaku Narkoba Diamankan
Kamis, 23 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Mensos Respon Soal Gaji 3 Juta Masuk Desil 10 Alias Super Kaya
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat, 2 Keluarga Tewas Usai Terjun | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Siber TNI Tanggapi Rencana Demo 27 Agustus
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat Di Desa Wisata Sade Lombok
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Erick Thohir Pimpin Rapat Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026
NASIONAL | 5 hari yang lalu





