Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN

Kementerian Haji Gandeng Kejagung Cegah Korupsi
Selasa, 30 September 2025
KEAMANAN

Curi Emas Di Toko, Seorang Perempuan Ditangkap
Kamis, 25 September 2025
KEAMANAN

Wamendagri Tekankan Pemda NTB Lakukan Aktivasi Siskamling
Rabu, 17 September 2025
KEAMANAN

TNI Tangkap Pelaku Pembunuh Anggota Kodim
Selasa, 16 September 2025
KEAMANAN

Diduga Melakukan Penipuan, Pasutri Ditangkap Polisi Dalam Pelariannya
Rabu, 27 Agustus 2025
KEAMANAN

Diduga Aniaya Wartawan, 2 Anggota Brimob Akan Disanksi Tegas
Rabu, 27 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Status Paspor Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Truk Tabrak Minibus Di Sekitar Exit Tol Cibitung
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Truk Tangki BBM Terbakar di Area SPBU Kemanggisan Jakarta Barat
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
ASN Jadi Jaksa Gadungan Ditetapkan Menjadi Tersangka
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Prabowo: TNI Benteng Kedaulatan, Jokowi Sambangi Prabowo Di Kertanegara | Ruang Kepresidenan
NASIONAL | 4 hari yang lalu