Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Pukul Pengendara Motor, Pemuda Tanpa Busana Diamankan
Kamis, 20 Agustus 2026
KEAMANAN
Evakuasi Dramatis 4 Nelayan Di Perairan Krakatau
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu Dan 5.171 Ekstasi
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
3 Korban Tenggelam Di Sungai Ogan Ilir Ditemukan Tewas
Selasa, 04 Agustus 2026
KEAMANAN
Petugas Dishub Amankan Pelaku Begal Bersajam
Kamis, 23 Juli 2026
KEAMANAN
Gerebek Barak, 3 Pelaku Narkoba Diamankan
Kamis, 23 Juli 2026
SINPO SEPEKAN
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
18 Oktober 2026 | 17:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Macron Kritik Trump Longgarkan Pembatasan Diesel Rusia
INTERNASIONAL | 16 jam yang lalu
#2
BP BUMN Bersinergi Akselerasi Industrialisasi Hingga Transportasi RI
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 3 hari yang lalu
#4
Demo Ricuh! Mahasiswa, Wartawan Dan Polisi Jadi Korban
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Perempuan Terseret Banjir Bandang Di Turki
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu





