Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Pengungkapan Kasus Pencurian Data Pribadi
Kamis, 29 Agustus 2024
KEAMANAN
Tahap Kedua Penertiban Kawasan Puncak, Ratusan Lapak Dibongkar Petugas
Senin, 26 Agustus 2024
KEAMANAN
Bawa Sajam, Belasan Gangster Ditangkap
Selasa, 13 Agustus 2024
KEAMANAN
Sedang Tertidur, Maling Motor Ditangkap
Selasa, 13 Agustus 2024
KEAMANAN
RSPAD Gatot Soebroto Gelar Kegiatan Team Cleft Workshop
Jumat, 09 Agustus 2024
KEAMANAN
Satpol PP Razia PPKS Di Cengkareng
Rabu, 07 Agustus 2024
SINPO SEPEKAN
Struktur Tim Pemenangan RIDO Segera Diumumkan | Sin Po Sepekan
22 September 2024 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Dudung Abdurachman Beri Sinyal Di Sektor Pertahanan
POLITIK | 6 hari yang lalu
#2
Fahri Hamzah Ungkap Siap Jika Dibutuhkan Di Kabinet
POLITIK | 6 hari yang lalu
#3
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Banjir Pesanan
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Kecelakaan Truk Di Subang 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Demi Foto, Pria Tegulung Ombak
PERISTIWA | 6 hari yang lalu