Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB
SinPo.tv - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
TAG:
Melakukan Sanksi Tilang
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Sambodo Purnomo
Kamera Etle
TOL Sedyatmo Arah Bandara Soetta
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN

Kemenhut Segel Area Tambang Di Gunung Halimun Salak
Kamis, 20 Maret 2025
KEAMANAN

Satgas Damai Cartenz-2025 Pulihkan Keamanan Di Yalimo
Senin, 13 Januari 2025
KEAMANAN

Polisi Batasi Kendaraan Wisatawan di Jalur Puncak Jelang Tahun Baru
Rabu, 01 Januari 2025
KEAMANAN

Kapolri Tinjau Pengamanan Tahun Baru Di Bundaran HI
Rabu, 01 Januari 2025
KEAMANAN

Jasa Marga Soal Penanganan Korban Kecelakaan Di Tol Cipularang
Kamis, 26 Desember 2024
KEAMANAN

Balita Terjepit Eskalator
Kamis, 26 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tegaskan Komponen Tukin THR ASN Cair, Mendag Sidak Pabrik Minyakita Nakal | Sin Po Sepekan
16 Maret 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
12 Ton Cincau Formalin Ditemui di Pasar Serang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kecelakaan Pemudik Di Tol Pekalongan - Batang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Prabowo Ajak Warga Bayar Zakat Jelang Lebaran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Prabowo Sebut Zakat Dapat Atasi Kemiskinan Ekstrem
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Rombongan Mudik Gratis Dilepas
NASIONAL | 6 hari yang lalu