SinPo.tv

Mulai 1 April 2022 Polisi Akan Tilang Pelanggaran Batas Kecepatan Dan Melebihi Muatan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Maret 2022 | 18:00 WIB

SinPo.tv -  Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sanksi tilang untuk pelanggaran kendaraan di ruas jalan TOL dengan menggunakan Kamera Etle mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan ada 2 jenis pelanggaran dijalan TOL yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#4
Gejolak Ekonomi Iran, Bazaar Teheran Ditutup
Gejolak Ekonomi Iran, Bazaar Teheran Ditutup

INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu

#5
Wanita Muda Tewas di Kamar Kos, di Bekasi
Wanita Muda Tewas di Kamar Kos, di Bekasi

PERISTIWA | 5 hari yang lalu