MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 Juni 2024 | 16:00 WIB
SinPo.tv - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan bahwa MPR RI tidak bisa melakukan amandemen undang-undang dasar 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR yakni tidak memperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya sisa 6 bulan. Basarah menyebut masa jabatan MPR RI periode 2019 hingga 2024 saat ini terhitung hanya kurang dari 4 bulan.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN

Menteri Bahlil Tinjau Aturan LPG 3 Kg Satu Harga
Kamis, 03 Juli 2025
PARLEMEN

Sidang Paripurna DPR RI
Kamis, 03 Juli 2025
PARLEMEN

Raker Bahas RUU KUHAP Segera Dilakukan
Selasa, 24 Juni 2025
PARLEMEN

DPR Apresiasi Keputusan Presiden Soal 4 Pulau Sengketa | Senayan Scope
Minggu, 22 Juni 2025
PARLEMEN

DPR Bekerjasama Dengan GoCorp
Kamis, 19 Juni 2025
PARLEMEN

DPR Akan Panggil Menteri ESDM Dan Menteri LH
Kamis, 12 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 5 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Heboh, Sumber Air Muncul dari Akar Pohon Beringin
PERISTIWA | 6 hari yang lalu