MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 Juni 2024 | 16:00 WIB
SinPo.tv - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan bahwa MPR RI tidak bisa melakukan amandemen undang-undang dasar 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR yakni tidak memperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya sisa 6 bulan. Basarah menyebut masa jabatan MPR RI periode 2019 hingga 2024 saat ini terhitung hanya kurang dari 4 bulan.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN

Sidang Paripurna DPR RI
Selasa, 20 Mei 2025
PARLEMEN

DPD Lantik Sekjen dan Pejabat Fungsional Analisis Legislatif
Senin, 19 Mei 2025
PARLEMEN

Delegasi Negara OKI Terpukau Pidato Prabowo dan Puan
Kamis, 15 Mei 2025
PARLEMEN

Pembukaan Sidang Konferensi Parlemen Negara Anggota OKI
Rabu, 14 Mei 2025
PARLEMEN

RUU Perampasan Aset Akan Segera Dibahas
Rabu, 07 Mei 2025
PARLEMEN

Wapres Terima Audiensi Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren
Kamis, 01 Mei 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Pelanggan Bunuh Terapis Lulur Berhasil Ditangkap
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Pasutri Jadi Korban Pembunuhan Sadis Di Serang
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Persiapan Kemenhan Gelar Indo-Defence 2025
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah 4 Juni 2025
NASIONAL | 5 hari yang lalu