MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 Juni 2024 | 16:00 WIB
SinPo.tv - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan bahwa MPR RI tidak bisa melakukan amandemen undang-undang dasar 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR yakni tidak memperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya sisa 6 bulan. Basarah menyebut masa jabatan MPR RI periode 2019 hingga 2024 saat ini terhitung hanya kurang dari 4 bulan.
VIDEOTERKAIT
PARLEMEN
Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta Jelang Harkopnas Ke-79
Minggu, 12 Juli 2026
PARLEMEN
Kemenpar dan Argetina Perluas Kerja Sama Bidang Pariwisata
Minggu, 12 Juli 2026
PARLEMEN
Kemendikdasmen Rampungkan Revitalisasi SMPN 6 Kupang Tengah
Minggu, 12 Juli 2026
PARLEMEN
Komisi III DPR Gelar Rapat Kawal Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Minggu, 12 Juli 2026
PARLEMEN
Mendukbangga Tegaskan Kesehatan Mental Remaja Jadi Isu Prioritas
Minggu, 12 Juli 2026
PARLEMEN
BKSAP DPR RI Perkuat Diplomasi Parlemen Dengan Mitra Internasional
Kamis, 09 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
3 Tewas Akibat Ledakan Mortir Aktif di Bandung Barat
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Ojol Hingga Tewas
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Drone Jadi Penyambung Harapan Di Tengah Banjir Guangxi, China
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Libatkan 2 Truk, 4 Orang Tewas
PERISTIWA | 4 hari yang lalu





