SinPo.tv

Modus Penipuan Gunakan NIK Orang Lain

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:50 WIB

SinPo.tv -  Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjual kartu SIM yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara untuk kepentingan komersial dan penipuan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

VIDEOTERKAIT