SinPo.tv

Modus Penipuan Gunakan NIK Orang Lain

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:50 WIB

SinPo.tv -  Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjual kartu SIM yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara untuk kepentingan komersial dan penipuan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#3
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri

NASIONAL | 4 hari yang lalu

#4
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
Serangan Iran Hantam Tel Aviv

INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu

#5
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu