Modus Penipuan Gunakan NIK Orang Lain
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:50 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjual kartu SIM yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara untuk kepentingan komersial dan penipuan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Bungkus Sabu Dalam Kotak Kado Mainan, Tiga Pengedar Ditangkap
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Hingga Milyaran Rupiah
Senin, 06 Juli 2026
HUKUM
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Bersenpi
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Nekat! Pencuri Gasak Motor Peziarah di TPU
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Dimassa, Pelaku Pembobol Minimarket Nyaris Tewas
Jumat, 03 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Jembatan Perintis Garuda Jadi Penghubung Vital Warga Lumajang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Gerindra Dukung Perpres Soal LGBT
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Polda Metro Jaya Resmi Menggelar "Berantas Jaya 2026"
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Kerjasama Ekonomi Jadi Pilar Utama Diplomatik Indonesia-Singapura
NASIONAL | 6 hari yang lalu





