SinPo.tv

Modus Penipuan Gunakan NIK Orang Lain

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:50 WIB

SinPo.tv -  Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjual kartu SIM yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara untuk kepentingan komersial dan penipuan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen

09 Juli 2026 | 16:30 WIB

VIDEOTERPOPULER