Modus Penipuan Gunakan NIK Orang Lain

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:50 WIB
SinPo.tv - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjual kartu SIM yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara untuk kepentingan komersial dan penipuan.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Penembakan Massal Di Thailand Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Lakukan Groundbreaking 20 SPPG
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral karena Memalak Muda-Mudi di Bundaran HI
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan Dengan Modus Lowongan Pekerjaan Dan Membaw Kabur Motor Korban
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan dan Bawa Kabur Motor Korban
Minggu, 27 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Instruksikan Respons Cepat Atasi Karhutla
Minggu, 27 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Glagah Kulon Progo
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kemenhut Akan Gelar Mangrove Fest 2025 Di Alas Purwo
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Jakarta Investment Festival 2025 Siap Digelar
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Tiga Perwira Remaja Akmil Raih Penghargaan Tertinggi
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
TMMD KE-125 Di Banyuwangi, Polda Metro Jaya Uji Sampel Beras | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 5 hari yang lalu