MK Kabulkan Gugatan Usia Capres – Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:00 WIB
SinPo.tv - Meski menolak gugatan uji materi terkait batasan usia capres – cawapres dari 3 penggugat Hakim Mahkamah Konstitusi menerima perkara yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 Tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
VIDEOTERKAIT
POLITIK

MKD DPR RI Minta Polisi Tindak Plat DPR Palsu
Selasa, 15 Juli 2025
POLITIK

Rapat Paripurna Ke-24 DPR RI
Selasa, 15 Juli 2025
POLITIK

Pimpinan DPR Pastikan RUU KUHAP Dibahas Secara Terbuka
Selasa, 15 Juli 2025
POLITIK

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua dan di Boven Digoel
Senin, 14 Juli 2025
POLITIK

Komisi III DPR RI Terbuka untuk RDPU
Senin, 14 Juli 2025
POLITIK

Raker Menteri BUMN Dan Komisi IV DPR RI
Rabu, 09 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Prabowo Akan Launching Tema Dan Logo HUT RI Ke-80
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Pertunjukan Drone Hiasi Laga Penutup Piala Presiden 2025
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Parit PIK
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
4 Bocah di Boyolali Dirantai, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
HUKUM | 5 hari yang lalu
#5
RI-Uni Eropa Sepakati IEU CEPA, Sekolah Rakyat Mulai Aktif Serentak | Menyapa Indonesia Malam
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu