MK Kabulkan Gugatan Usia Capres – Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:00 WIB
SinPo.tv - Meski menolak gugatan uji materi terkait batasan usia capres – cawapres dari 3 penggugat Hakim Mahkamah Konstitusi menerima perkara yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 Tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
Minggu, 02 November 2025
POLITIK
Lawatan Bilateral Wamen P2MI Ke Hongkong
Kamis, 30 Oktober 2025
POLITIK
DPR Dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Turun Rp 2 Juta
Kamis, 30 Oktober 2025
POLITIK
DPR Kawal Keadilan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Kamis, 30 Oktober 2025
POLITIK
Wamenhaj Tinjau Fasilitas Kesehatan Saudi National Hospital
Senin, 20 Oktober 2025
POLITIK
Kemnaker Luncurkan Program Magang Nasional Batch I
Senin, 20 Oktober 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 2 hari yang lalu
#3
Isu Asteroid 31 Atlas Nasa Pastika Aman
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Rusia Klaim Kepung 2 Kota Ukraina
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Terduga Pelaku Curanmor Dibakar Warga di Surabaya
PERISTIWA | 4 hari yang lalu





