MK Kabulkan Gugatan Usia Capres – Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:00 WIB
SinPo.tv - Meski menolak gugatan uji materi terkait batasan usia capres – cawapres dari 3 penggugat Hakim Mahkamah Konstitusi menerima perkara yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 Tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Krisis Energi Listrik Hungaria, Picu Perdebatan Politik
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
DPR Dorong Putusan MK Soal Anggaran MBG
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
Kopdes Merah Putih Siap Pangkas Rantai Pasok Pertanian
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Kementrans Kirim Delegasi Ke Tiongkok
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Komisi IV DPR RI Tinjau Taman Nasional Alas Purwo
Minggu, 26 Juli 2026
POLITIK
Ketua Komisi VI DPR RI Terima Dubes Kanada Untuk Indonesia
Minggu, 26 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Gladi Kotor Penurunan Bendera | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 - Hendarsam Marantoko (Direktur Jenderal Imigrasi)
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Ayah Dan Anak Begal Anggota Polisi, Pria Cabuli Anak Tiri, Nyaris Dimassa | Catatan Kriminal
NASIONAL | 3 hari yang lalu





